Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Nagari Sitapa
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 24 Agustus 2020 11:16:34 WIB
Lima Puluh Kota, Scientia – Komisi 1 DPRD Sumbar dorong Nagari Sikabu-kabu Tanjuang Haro Padang Panjang (Sitapa), Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, tetap menjaga prestasi keterbukaan informasi. Terutama dalam pengelolaan BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai (PKT) dan kegiatan pemerintahan.
“Menjaga predikat juara Keterbukaan Informasi itu lebih sulit daripada meraihnya. Sebab keterbukaan dapat menghindarkan kita dari pelanggaran,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas, Sabtu (22/8) di Nagari Tanjuang Haro Sikabu Kabu dalam rangka monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa serta penanganan Covid-19.
Diketahui, Nagari Sitapa meraih predikat terbaik 1 keterbukaan informasi dari KI Sumbar. Karena bisa mengelola informasi dengan baik. Seperti pengelolaan data secara transparan yang disajikan melalui website nagari, Inovasi Bumnag dalam penyediaan internet untuk warga, serta pengelolaan embung sebagai destinasi wisata.
Pj. Wali Nagari, Trisna mengatakan bahwa tahun 2020 Nagari Sitapa menerima Dana Desa sebanyak Rp1 miliar lebih. Dana itu telah digunakan untuk BLT Dana Desa sebanyak Rp306 juta untuk 170 KK. Sedangkan untuk penanganan Covid-19 digunakan Rp128 juta.
Komisi 1 DPRD Sumbar mengingatkan agar pengelolaan Bumnag lebih fokus kepada destinasi wisata, seperti Kayu Kolek. Supaya tidak mematikan usaha yang sudah ada di masyarakat seperti fotokopi, token listrik, pulsa, bahan pokok.
Sementara Kadis PMD Sumbar, Syafrizal Ucok menegaskan kembali kepada pemerintah nagari untuk wajib membayarkan BLT Dana Desa. Baik Fase 1 (April, Mei dan Juni) maupun Fase 2 (Juli, Agustus dan September). Pembayaran BLT ini acuannya adalah Permendes No. 7/2020 dan PMK No. 50/2020.
“Pembayaran BLT Dana Desa bersifat wajib. Bila ada nagari yang enggan membayarkan BLT maka berakibat tidak dibayarkan Dana Desa pada tahapan berikutnya,” kata Syafrizal Ucok.
Untuk membayarkan BLT Dana Desa, kata Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok, nagari dapat menghentikan kelanjutan kegiatan fisik. Sebagai gantinya, gunakan Dana Desa untuk penguatan Bumnag dan kegiatan penanganan Covid-19. Seperti pembelian disinfektan, hand sanitizer dan masker. (scientia.id)