Sudahkan Kita Berkoperasi Sesuai Konsep Bung Hatta?
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 18 Agustus 2020 12:16:46 WIB
Sudahkan Kita Berkoperasi Sesuai Konsep Bung Hatta?
Oleh Yal Aziz
SEANDAINYA Bung Hatta prolamator Republik Indonesia ini masih hidup, mungkin anak Ranah Minang ini akan sedih melihat kondisi koperasi saat ini, yang bisa dikatakan hidup segan, matipun tak mau. Diakui juga ada koperasi yang berkembang dan maju, tapi jumlahnya tak sebanding dengan yang gagal.
Padahal, pengertian koperasi sendiri menurut UU RI Pasal 1 No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi, pada pasal 3 dinyatakan bahwa koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta membangun ekonomi nasional. Dengan adanya koperasi, kebutuhan anggotanya dapat diperoleh dengan mudah sehingga membuat kesejahteraan anggota meningkat yang secara langsung dapat memajukan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Kemudiaan, 1971, Bung Hatta membuat buku yang berjudul ‘Membangun Koperasi & Koperasi Membangun’, dalam bukunya Hatta mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai semangat koperasi. 1.Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan, 2.Keadilan dalam usaha bersama, 3.Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan, 4.Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas, 5.Paham yang sehat, cerdas, dan tegas. 6.Kemauan menolong diri sendiri dan menggerakan keswasembadaan serta otoaktiva, 7.Kesetiaan dalam kekeluargaan.
Bicara prinsip koperasi, Bung Hatta dengan jelas dan tegas menyebutkan ada 7 prinsip operasional secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip tersebut; 1.Keanggotaan sukarela dan terbuka, 2.Pengendalian oleh anggota secara demokratis, 3.Partisipasi ekonomis anggota, 4.Otonomi kebebasan, 5.Pendidikan, 6.Pelatihan dan informasi, 7.Kerjasama antar operasi serta kepedulian terhadap komunitas.
Tapi sangat disayangkan, konsep koperasi Bung Hatta ini tidak dijalankan oleh pemerintah, yang bisa dikatakan medua dalam persoalan koperasi ini. Akibatnya, dari seluruh koperasi yang ada di Sumbar hanya 10-20 persen saja yang eksis.
Data tentang koperasi ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya pada peresmian gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Sumatera Barat oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI yang beralamat di Jalan Hiu Nomor 3, Transito Ulak Karang Padang, Sabtu, 27 September, 2019 lalu di Padang.
Waktu itu Gubernur Subar Irwan Prayitno mengharapkan, kedepannya tidak ada kata terlambat, mari tingkatkan terus koperasi agar semakin maju, jaya sehingga bisa mensejahterakan masyarakat.
Selanjutnya Gubernur Sumbar berharap koperasi harus membuka diri untuk kemajuannya sendiri, dengan menggunakan IT yang sudah ada pada PLUT, kalau tidak koperasi akan tenggelam apalagi di era seperti ini.
Namun pada era industri 4.0. tantangan semakin rumit, perubahan teknologi informasi robotik yang pesat, menuntut insan koperasi untuk kreatif dan inovatif guna menata koperasi.
Kedepannya, tentu kita berharap, agar pemerintah, khususnya Gubernur Sumatera Barat untuk lebih serius membangun koperasi dan memberikan anggaran lebih besar dalam APBD Sumbar, dari tahun-tahun sebelumya. Kata kuncinya, koperasi yang ada di Sumbar haruslah nomor wahid bila dibandingkan dengan koperasi provinsi lain. Semoga? (Penulis wartawan tabloidbijak.com)