KECELAKAAN LALU LINTAS TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN? SIMAK PENJELASANNYA

KECELAKAAN LALU LINTAS TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN? SIMAK PENJELASANNYA

Kesehatan EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 13 Agustus 2020 15:35:07 WIB


Padang, 13 Agustus 2020

Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dikategorikan menjadi tunggal dan ganda. Lakalantas tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.

Hal tersebut di atas disampaikan langsung oleh Rizka Adhiati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang kepada wartawan saat Video Conference tentang implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan wartawan pada Kamis (13/8) melalui aplikasi online.

“Sementara lakalantas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, terjadinya diwaktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan,” lanjut Rizka.

Untuk lakalantas tunggal maupun ganda yang termasuk klasifikasi kecelakaan kerja, kata Rizka, instansi penjaminnya untuk TNI/Polri adalah PT. Asabri (Persero), bagi ASN instansi penjaminnya PT. Taspen (Persero) sementara bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya atau selama masa dinas.

Jika kasus lakalantas tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, barulah BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS aktif. Sementara jika tergolong lakalantas ganda yang bukan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan korban lakalantas adalah  PT. Jasa Raharja (Persero).

“Tapi memang ada beberapa jenis lakalantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi,” ujar Rizka.

Mengingat bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas merupakan instansi yang berwenang dalam menentukan kategori suatu lakalantas, maka untuk membuktikan sebuah lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) lakalantas membutuhkan dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas.

“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) penjaminnya,” sambung Rizka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus lakalantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.

BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban. Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp 20juta. Jika korban lakalantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

“Jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp  20juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif ya BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya. Kuncinya di kepersertaan JKN-KIS yang aktif,” ujar Rizka.

Saat ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi oleh sebuah aplikasi bernama Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). INSIDEN sendiri merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban lakalantas berbasis teknologi informasi dengan mengggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban lakalantas kepada PT Jasa Raharja (Persero) yang akan meneruskan data korban kepada Polri.

Dulu koordinasi penjaminan korban lakalantas dilakukan secara manual dengan cara keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sekarang dengan INSIDEN, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut secara real time.

“Pengembangan INSIDEN ini selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan publik bagi korban lakalantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” tutup Rizka.