Subsidi Kelas III dan Penyakit Katastropik
Artikel () 20 Juli 2020 12:07:45 WIB
Untuk tahun 2020, pemerintah sudah menyiapkan dana 3 triliun rupiah untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan. Yaitu membayar atau mensubsidi iuran kelas III peserta mandiri. Untuk bulan Juli – Desember 2020, pemerintah akan mensubsidi sebesar 16.500 rupiah per orang untuk iuran kelas III peserta mandiri. Maka peserta hanya membayar 25.500 rupiah per orang per bulan. Perkiraan subsidi yang dibayarkan mencapai 2,07 triliun rupiah untuk 21 juta peserta. Jika peserta mandiri kelas I dan II turun ke kelas III, maka pemerintah akan membantu sekitar 2,69 triliun rupiah.
Peserta mandiri memang memiliki dinamika tersendiri dalam membayar iuran. Pada 31 Maret 2020 tercatat ada 15,09 juta peserta mandiri yang tidak aktif. Artinya, tidak membayar iuran. Jumlah ini berasal dari 30,33 juta peserta mandiri atau 49.78%. Pada April 2020, tingkat kolektibilitas iuran peserta mandiri sebesar 60%. Sedangkan pada Mei 2020 angkanya naik menjadi 73,68%. Pada Juni dan Juli 2020 diramalkan akan turun karena mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan, terutama untuk kelas I dan II.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Harian Kontan, sejak 2016 hingga 2019 jumlah penerima subsidi dan anggaran subsidi iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
2016, 91,1 juta orang, 24,8 triliun rupiah
2017, 92,3 juta orang, 25,2 triliun rupiah
2018, 92,4 juta orang, 25,5 triliun rupiah
2019, 96,8 juta orang, 26,7 triliun rupiah
Sedangkan proyeksi di 2020 adalah 95,8 juta orang, 48,8 triliun rupiah. Sementara jumlah peserta BPJS Kesehatan per 30 Juni 2020 adalah 221.021.174 orang. Sebuah pencapaian yang luar biasa menurut saya.
Jika melihat apa saja pengeluaran BPJS Kesehatan, maka di antaranya adalah untuk penyakit katastropik yang biaya totalnya untuk 2019 sebesar 20 triliun rupiah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Cirrhosis Hepatis, 183.531 kasus, 310,92 miliar rupiah
Gagal Ginjal, 1.763.518 kasus, 2,3 triliun rupiah
Haemophilia, 70.999 kasus, 495 miliar rupiah
Jantung, 13.041.463 kasus, 10,2 triliun rupiah
Kanker, 2.452.749 kasus, 3,4 triliun rupiah
Leukaemia, 134.271 kasus, 361 miliar rupiah
Stroke, 2.127.609 kasus, 2.5 triliun rupiah
Thalassaemia, 224.886 kasus, 509 miliar rupiah
Total ada 19.999.026 kasus atau hampir 20 juta kasus. Untuk biaya saya bulatkan saja agar lebih mudah membacanya.
Melihat bagaimana iuran BPJS Kesehatan banyak dibantu pemerintah, dan biaya yang dikeluarkan BPJS dengan hampir 20 juta kasus, maka untuk mengelola sebuah dana dan peserta yang sangat besar perlu kesabaran dalam menjalaninya. Tidak mudah, tapi bisa dilakukan jika sungguh-sungguh. Semoga tahun ini dan selanjutnya, kiprah BPJS Kesehatan dalam melayani masyarakat bisa semakin baik dan semakin mendapat dukungan dari seluruh pihak, terutama pemerintah. (efs)
Referensi:
Harian Kontan, Subsisi Iuran Kelas III BPJS Berpotensi Mubazir, 7 Juli 2020
Harian Kontan, Penyakit Berongkos Mahal Momok BPJS, 8 Juli 2020
ilustrasi: shutterstock