Presiden Tandatangani Perpres, BIN Dibawah Koordinasi Presiden Langsung
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 20 Juli 2020 08:06:59 WIB
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Lewat Perpres tersebut, maka kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. Pada pasal 4 Perpres dimaksud, Kemenko Polhukam mengkoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kemenko Polhukam sendiri saat ini dipimpin Mahfud MD selaku Menko. Tugas kementeriannya antara lain pengendalian kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu polhukam, penyelesaian isu bidang polhukam, hingga pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015, BIN masih di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, tepatnya di poin h. Berikut beleid pasal 4 Perpres sebelumnya:
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional Indonesia;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Menyikapi hal tersebut, Menkopolhukkam, Mahfud MD mengatakan bahwa BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden. Kendati begitu, Mahfud mengatakan pihaknya tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN. Mahfud juga menjawab penambahan fungsi Kemenko Polhukam. Fungsi tersebut adalah pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.