Ketua KPU Sumbar : Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Ketua KPU Sumbar : Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 14 Juli 2020 13:39:32 WIB


Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, menegaskan bahwa pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan pilkada serentak 2020 yang semula ditunda karena pandemi corona, kini siap di langsungkan kembali sesuai dengan PKPUNomor 5 Tahun 2020. Ia menambahkan, pemungutan suara pilkada serentak di 13 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sumbar siap digelar pada 9 Desember mendatang. 

Lebih lanjut, Amnasmen melanjutkan bahwa jadwal tahapan Pilkada yang sempat dihentikan telah ditetapkan kembali dengan jadwal awal pada 15 Juni lalu. tahapan tersebut diantaranya adalah mengaktifkan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU Sumbar juga akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah daerah untuk menginformasikan pelaksanaan tahapan dan kesiapan KPU selaku penyelenggara.

Ketua KPU Sumbar tersebut juga menyadari seluruh pelaksanaan tahapan menjadi hal yang cukup kontroversial untuk dilaksanakan saat ini mengingat Sumbar masih berhadapan dengan pandemi Covid 19. Untuk itu, pelaksanaan tahapan tersebut tetap harus memperhatikan semua protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI. Meski, hingga saat ini, diakuinya bahwa banyak dari tahapan yang belum diinformasikan pada masyarakat.

Tahapan krusial lainnya adalah verifikasi faktual calon perseorangan dimana ini hanya dilakukan oleh Sumbar dengan 8 kabupaten/kota dan dalam pelaksanaannya juga harus memakai Alat pelindung Diri (APD) sesuai protokol Covid 19. Diantara APD yang mesti disiapkan adalah masker, hand sanitizr, sarung tangan, face shield dan pengukur suhu tubuh.

KPU juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk mendapatkan hibah APD dari masing masing pemerintah kota dan kabupaten. Walau KPU menyatakan siap melaksanakan tahapan pilkada ditengah pandemi, hal tersebut harus didukung oleh prasarana penunjang yang lengkap dan sesuai dengan standar protokol Covid 19.