Pelayanan Prima Harus didukung oleh Birokrat yang Profesional

Berita Utama () 17 Desember 2013 09:21:01 WIB


Hal disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dibacakan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar Bapak Onzukrisno. SH. Msi, dalam acara pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 di Hotel Bumi Minang tanggal 17 Desember 2013, dimana Reformasi Birokrasi mensyaratkan aparatur sebagai pelaksana birokrasi yang profesional dan mempunyai akuntanbilitas yang tinggi kepada masyarakat, sehingga bisa menghasilkan pelayanan publik yang prima. Selanjutnya Bapak Sekda menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan birokrasi minimal harus ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan, pertama Mind set aparatur sebagai pengabdi masyarakat dan bukan sebagai penguasa, kedua Birokrat yang profesional sehingga birokrat dapat melahirkan kinerja yang maksimal, dan yang ke tiga, Birokrat harus mempunyai kemampuan untuk berintegrasi dan berkomunikasi yang baik dengan masyarakat dan di internalnya sendiri sehingga yang bersangkutan akan dapat berfungsi sebagai pengayom kepada lingkungan dan bawahannya.

Bapak Sekda juga mengatakan bahwa Birokrat harus bertanggungjawab terhadap substansi tugas yang diembannya, karena ini merupakan kemampuan mutlak dan harus dimiliki terutama dalam melayani masyarakat dan memperbaiki kinerja dalam membenahi birokrasi itu sendiri, yang mana hal ini tidak dapat diwar-tawar lagi dalam era reformasi sekarang, apalagi inti dari kinerja dari “good governance” adalah perbaikan terhadap kwalitas pelayanan publik dan peningkatan akan keadilan serta membangun kesejahteraan rakyat dan pemerintah yang bebas akan kolusi, korupsi dan neopotisme (KKN). Perbaikan kinerja pelayanan birokrasi akan berdampak terhadap penumbuhan kepercayaan dan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap pemerintah, karena melalui kualitas pelayanan publik yang baik akan terbangun kepuasan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga legitimasi pemerintah semakin kuat.

Sosialisasi ini menampilkan 2 (dua) orang Nara Sumber, pertama DR. Ria Ariyani. MSi dari Universitas Andalas yang memparkan UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25/2009. Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa sesuai pasal 54 UU No.25/2009 bagi Birokrat atau penyelenggara Pelayan Publik bisa diberikan sanksi pembebasan dari jabatan dan bahkan bisa ditunda kenakan pangkat selama 1 (sat) tahun. Nara Sumber kedua adalah Onzukrisno. SH. Msi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membahas masalah “Pelayanan Prima Dalam Pelayanan Publik”, dimana dalam pembahasannya yang paling substansi dalam memberikan pelayan Prima adalah unsur-unsur keterbukaan, kejelasan, ketepatan waktu, kejelasan biaya, akuntabiltas merupakan inti dari Pelayanan Prima tersebut.

Mantan Kepala Bagian Humas Kabupaten Padang Pariaman ini juga menjelaskan bahwa untuk mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan berdasarkan kepemerintahan yang baik dan berorientasi pada berhasil adalah harus dengan melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, peningkatan dan profesionalisme sumber daya manusia, pengembangan kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan koordinasi pengawasan, dan peningkatan   akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Apalagi di zaman reformasi ini, paradigma good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) mengacu kepada 4 (empat) paradigama yaitu, keterbukaan, mudah diakses, akuntabilitas dan transparansi. Untuk keterbukaan dan mudah diakses ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selalu mempublis kegiatannya melalui media masa yang ada baik cetak maupun elektronik dan bahkan dipublis pula melalui website resmi Pemerintah Sumatera Barat dengan situs WWW.Sumbarprov.go.id, karena hal ini merupakan amanat dan kewajiban serta tuntutan dari peraturan yang ada, dimana seluruh kegiatan dan pelaksanaan pembangunan harus dipublis melalui website resmi pemerintah daerah masing-masing. Dengan dipublis melalui website resmi ini semua kegiatan pemerintah dan pembangunan yang ada dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Disamping itu juga untuk menunjukan keseriusan Pemerintah Sumatera Barat dalam rangka pelayan publik, dan masyarakat juga mudah mendapatkan informasi tentang apa saja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat demikian pak Onzu menutup pembicaraannya.

Ketua pelaksana kegiatan adalah Drs. Yastri Alfian menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 45 orang peserta dari seluruh SKPD dan UPTD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dibiayai dengan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun anggaran 2013. (by. Akral)