Memanfaatkan Idul Adha untuk Meningkatkan Kataqwaan

Memanfaatkan Idul Adha untuk Meningkatkan Kataqwaan

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 23 Juni 2020 16:15:52 WIB


Oleh Yal Aziz
Idul Adha merupakan hari raya Islam yang dieringati sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari raya ini dikenal juga dengan nama hari Raya Kurban. Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 bulan dzulhijah, yang merupakan bulan terakhir tahun hijriah dalam penaggalan Islam.

Adapun acara utama dalam perayaan Idul Adha adalh makan besar, dimana seluruh umat muslim dapat ikut serta berpartisipasi. Kemudian menu makanan yang disajikan adalah daging kambing sebagai simbol dari peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim kepada Allah yang memerintahkannnya untuk menyembelih anaknya Ismail dan Allah menggantikannya dengan seekor kambing.

DI hari Raya Idul Adha juga dianjurkan bagi seorang muslim yang mampu membeli sapi atau kambing untuk menyumbangkan kurbannya kepada umat muslim disekitar tempat tinggalnya dengan niat beribadah kepada Allah.

Selanjutnya kurban daging sapi atau kambing ini kemudian dibagi dalam tiga porsi. Porsi pertama dibagikan kepada anggota keluarga yang mememiliki hewan kurban. Porsi kedua diberikan kepada kerabat atau sanak keluarga dan porsi ketiga dibagikan kepada keluarga-keluarga yang tidak mampu membeil hewan kurban.

Secara umum makna kurban dalam pengertian bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan, yang artinya dekat atau mendekatkan diri. Maksudnya,  orang yang berkurban adalah orang yang berusaha mendekatkan dirinya dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia.

Sedangkan kurban dalam kaitan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Kurban diistilahkan dengan al-udhiyyah, yang sangat dianjurkan (sunnah muakadah) untuk dilakukan oleh yang sangat dianjurkan (sunnah muakadah) untuk dilakukan oleh orang (keluarga) yang memiliki kemampuan, sebagaimana Firman Allah : “maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Q.S. 108:2).

Dalam sebuah hadits Rasululullah SAW bersabda;"Barangsiapa yang memiliki keleluasaan (untuk membeli hewan kurban) lalu tidak melakukannya (tidak berkurban), maka janganlah mendekati tempat shalatku” (HR. Ahmad).

Kemudian pelaksanaan kurban juga bisa dikatakan merupakan wujud Ketaatan dan kasih sayang sesama umat manusia. Maksudnya, orang yang berkurban adalah orang yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah SWT sekaligus mendekatkan dirinya kepada sesama manusia. Daging hewan kurban kemudian dibagikan kepada kaum fakir miskin yang mungkin mengalami kesulitan untuk mengkonsumsi daging, karena tidak terjangkau oleh daya beli.

Selanjutnya, saking pentingnya penyembelihan hewan kurban ini sampai Rasululullah SAW menyatakan bahwa siapa saja yang mempunyai kemampuan (keleluasaan untuk membeli seekor kambing) lalu tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami. Juga sabdanya bahwa tidak ada amalan manusia pada Hari Raya Adha yang lebih dicintai Allah, selain mengalirkan darah hewan (maksudnya : menyembelih hewan kurban).

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha, atau tanggal 11, 12 sampai dengan tanggal 13. Ketiga hari terakhir ini disebut dengan hari tasyriq yang berarti “hari yang berlimpah dengan daging”.

Penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasululullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat maka harus menyembelih hewan lain untuk menggantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah (sesudah shalat) dan sebutlah nama Allah.”

Setelah disembelih, daging hewan langsung diberikan kepada golongan fakir miskin yang mungkin dalam kesehariannya tidak mempunyai kemampuan untuk mengkonsumsi daging, karena di luar jangkauan daya beli mereka. Apabila di daerah orang yang berkurban masyarakatnya sudah terbiasa mengkonsumsi daging, maka boleh saja hewan tersebut disebarkan ke daerah-daerah yang betul-betul membutuhkannya.

Adapun hewan kurban yang disembelih, jika memiliki keleluasaan dana maka hendaknya yang jantan, yang gemuk dan bertanduk, sebagaimana kurban yang dilakukan oleh Rasululullah SAW. Apabila tidak, maka yang menjadi syarat hewan kurban adalah tidak termasuk salah satu dari kategori yang empat.

Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam yang empat serta disahihkan oleh Imam Turmudzi dan Ibn Ribban, Rasululullah bersabda, Empat jenis binatang yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban, pertama: hewan buta (sebelah) yang jelas butanya. Kedua, Binatang sakit (berpenyakit) yang jelas sakitnya. Ketiga: Binatang yang pincang, yang jelas pincangnya. Keempat: Binatang yang sudah tua yang tidak bersum-sum.” Semoga (penulis wartawan tabloidbiak.com)