Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Mei 2020 tercatat sebesar 97,73.
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 04 Juni 2020 07:42:14 WIB
Padang, BPS Prov. Sumbar - Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
NTP Sumatera Barat bulan Mei 2020 tercatat sebesar 97,73 atau turun 1,89 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 99,62 (April 2020). Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan sebesar 1,55 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami peningkatan sebesar 0,35 persen.
Pada Mei 2020 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 99,92 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 98,63 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 94,45 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 99,90 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 93,90 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 95,06 dan 93,02.
Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan Mei 2020 terjadi inflasi pada Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,52 persen yang disebabkan oleh naiknya 8 (delapan) dari 11 (sebelas) indeks kelompok pengeluaran.
NilaiTukarUsahaRumahTanggaPertanian(NTUP)SumateraBarat Mei 2020 sebesar 99,83 atau turun 1,45 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya. (MMC Diskiminfo SB)