Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 Mei 2020 10:53:03 WIB
Sebagaimana hasil rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pilkada menyepakati penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Adapun penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember tersebut telah tercantum dalam Perppu No.2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada akibat Covid-19.
Penetapan penyelenggaraan Pilkada serentak inipun sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia pada rabu (27/05) melalui apat kerja virtual, pihaknya sepakat tetap memilih opsi pelaksanaan pilkada dimana hari pencoblosan adalah tanggal 9 Desember 2020.
Dalam rapat ini juga disepakati opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU, KPU memberikan opsi dimulai pada 6 Juni atau 15 Juni. Mengingat tahapan Pilkada dimulai ditengah pandemik Covid 19, Doli mengatakan, DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, penyelenggara Pemilu harus sealu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada, tanpa mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi. DPR juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran secara rinci sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan pada Pilkada.