Kecuali Bukittinggi, Sumbar Perpanjang PSBB Hingga 7 Juni

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 Mei 2020 10:45:19 WIB


Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memutuskan memperpanjang pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 7 Juni 2020. Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat bersama Bupati/Walikota di Sumbar, dan memperhitungkan kajian pakar epidemolofi Fakultas Kedokteran Unand. Namun, dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar, Bukittinggi memutuskan untuk keluar dari PSBB sekaligus bersiap menerapkan konsep New Normal.

Kamis (28/05), didampingi Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dan jajaran Forkopimda, Gubernur Sumbar mengumumkan keputusan perpanjangan PSBB dimaksud yang juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RI, Letjen Doni Monardo

Seterusnya, Gubernur Sumbar menekankan bahwa ada empat poin penting yang akan dilakukan selama penerapan perpanjangan PSBB Sumbar. Keempat poin dimaksud diantaranya melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal atau tatanan normal baru dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia juga menambahkan bahwa tatanan baru yang produktif dan aman dari covid  19 atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti akan dihadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan. Pelaksanaan new normal nantinya juga harus menunggu Keppres dikeluarkan. Sedangkan poin penting kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Poin selanjutnya, Sumatera Barat tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

Hal tersebut berarti Pemprov Sumbar akan tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya pelacakan dan isolasi kasus positif. Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar akan mendukung jika ada daerah yang ingin kluar dari PSBB. Namun sebelum hal tersebut iakukan, penting untuk  mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.

Sebelumnya, tiga kepala daerah  masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari pemerintah setempat untuk keluar dari PSBB. Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur dan  pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap memutuskan untuk keluar dari PSBB.