Samakan Persepsi, Gubernur Sumbar Rapat Dengan Pemerintah Pusat

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 12 Mei 2020 09:01:18 WIB


Senin (11/05), Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melakukan rapat melalui video conference bersama pemerintah pusat. Video conference tersebut dilaksanakan bersama dengan Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko, pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, dan Bupati Bogor, Ade Yasin. Adapun rapat digelar dalam rangka menyamakan persepsi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Covid 19, serta untuk mempertegas penyelenggaraan PSBB didaerah sebagai respon atas masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa larangan mudik merupakan isu yang harus ditangani dengan baik. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat masih membolehkan mudik namun dengan sejumlah persyaratan yang ketat. Namun masalah dilapangan, tutur Gubernur, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan mudik. Bahkan, masih ada masyarakat yang nekat tetap mudik dengan berbagai macam alasan, meski akan di screening ketat di perbatasan.

Gubernur Sumbar juga menyampaikan mengenai larangan shalat berjamaah di masjid. Terkait dengan pelaksanaan shalat berjamaah baik shalat fardhu maupun shalat Jumat hingga pelaksanaan shalat tarawih di masa pendemi ini, haruslah mempedomani himbauan MUI dan ulama besar lainnya. Ia melanjutkan, jika ada daerah yang benar benar aman dari penyebaran covid 19 dan masyarakatnya tetap ingin berjamaah ke masjid, maka setidaknya ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu jamaah yang melaksanakan shalat di masjid tersebut haruslah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah luar. Lalu, wilayah dimana masjid dan jamaah telah melakukan karantina (PSBB) harus dinyatakan bebas dari kemungkinan menyebarnya Covid 19 oleh pihak berwenang.

Gubernur menambahkan, jemaah masjid harus memastikan betul keamanan individu yang melakukan shalat di tempat tersebut, dan harus benar benar terbebas dari Covid 19. Ditambah lagi banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dinilai dapat membahayakan banyak orang jika masih melakukan ibadah di masjid.

Terkait dengan bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS), bantuan JPS provinsi Sumbar sudah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia, Bantuan diantarkan by name by address, langsung diantar ke alamat rumah oleh petugas pos, untuk menghindari kerumunan massa. Adapun besaran dana JPS Pemprov Sumbar bagi masyarakat yakni sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) bagi setiap Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2020. Adapun total penerima bantuan yakni sebanyak 1,8 juta KK. Gubernur Sumbar mengatakan, sejauh ini penyaluran JPS berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala berarti.

Menanggapi paparan Gubernur Sumbar tersebut, terkait larangan mudik, Moeldoko mengatakan bahwa pada awalnya pemerintah pusat memang melarang melakukan mudik sehingga semua moda transportasi ditutup pergerakannya. Namun, berdasarkan masukan dari Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mudik akhirnya diperbolehkan kembali dengan memenuhi kriteria yang ketat. Untuk itu, seluruh moda transportasi sudah dapat kembali beroperasi. Adapun pengaturan mudik ini diberikan bagi pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Ditambahkan oleh Moeldoko, mengenai pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontrak ke daerah masing masing, harus melewati syarat utama yaitu wajib melakukan rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya. Begitupun bagi setiap pelaku perjalanan, maka sebelum melakukan perjalanan wajib mengantongi hasil rapid tes dengan keterangan Non Reaktif atau Negatif.

Menanggapi adanya bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid 19, Moeldoko menekankan bahwa bantuan yang diberikan pada masyarakat tidak boleh tumpang tindih. Dalam memberikan bantuan, pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pemkab/kota juga pada pemerintah pusat. Adapun sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan non penerima prakerja.

Sedangkan besaran dana bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) sebulan selama 3 bulan bagi 1,8 juta KK.