Sumbar Tutup Perbatasan Hingga 31 Mei 2020
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 April 2020 17:18:10 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memutuskan untuk menutup semua pintu masuk ke wilayah ini terhitung tanggal 24 April hingga 31 Mei mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran covid 19 secara lebih agresif. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumbar, Heri Nofiardi, pada Sabtu (25/04) mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Ia juga menambahkan bahwa menyusul kebijakan tersebut, maka bagi kendaraan yang tetap nekat masuk perbatasan Sumbar akan diminta untuk putar balik. Menurutnya, penutupan perbatasan pada jadwal semula akan dilakukan hingga 31 Mei 2020, namun hal ini dapat diperpanjang melihat perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid 19 di wilayah ini.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang masuk keluar Sumbar yakni kendaraan umum maupun pribadi, baik mobil, bus, sepeda motor hingga kapal angkutan penyeberangan, sungai dan danau. Sedangkan kendaraan yang masih bisa keluar masuk Sumbar yakni pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan logistik tanpa penumpang, kendaraan dinas TNI Polri, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat mengurungkan niat untuk mudik. Karena jika tetap nekat ingin mudik dan masuk Sumbar maka akan tetap disuruh putar balik. Pelaksanaan kebijakan ini dilaksankan oleh TNI dan Polri, yang diarahkan langsung dari pusat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Terdapat 9 pintu masuk jalur darat di Sumbar yakni dua pintu di Pesisir Selatan (batas Bengkulu dan Jambi), satu pintu di Lima Puluh Kota (batas Riau), 2 pintu di Pasaman (batas Sumut dan Riau), 1 pintu di Pasaman Barat (batas Sumut), 2 pintu di Dharmasraya (batas Riau dan Jambi), dan 1 pintu di Solok Selatan (batas Jambi) . Sedangkan untuk jalur udara yakni lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang juga sudah ditutup sejak 24 April 2020.