Selama PSBB, Pengurusan Izin di DPMPTSP Sumbar Dilakukan Secara Daring
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 April 2020 19:10:34 WIB
Pemerintah Provinsi Sumater Barat akan berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada tanggal 22 April 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 yang melanda dunia saat ini. Diketahui di Sumbar tercatat sebanyak 74 orang dinyatakan positif Covid-19.
Terkait akan diberlakukan status PSBB tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar akan meniadakan pelayanan tatap muda, dan dialihkan lewat sistem daring (online).
"Selama PSBB, kita akan dorong masyarakat untuk tidak datang ke kantor, pelayanan tetap berjalan, namun dialihkan lewat sistem daring (online)," ujar Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi kepada Covesia melalui pesan WhatApp yang diterima di Padang, Senin (20/4/2020).
"Kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat mengurus izinnya melalui online saja, karena aplikasi OSS sudah tersedia," sambung Maswar Dedi.
Maswar Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang tetap memerlukan tatap muka akan dilakukan pemeriksaan sesuai standar pencegahan Covid-19.
"Bagi yang benar-benar perlu melakukan pengurusan tatap muka dilakukan pemeriksaan oleh pertugas sesuai standar yang telah ditentukan, seperti pengecekan suhu tubuh dengan termoghan, mencuci tangan sebelum masuk dan tetap jaga jarak," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Pengaduan Dinas DPMPTSP Sumbar Etnaleli mengatakan, selama PSBB DPMPTSP Sumbar akan membatasi orang agar tidak terlihat ramai di kantor.
"Kami memberlakukan jam piket selama PSBB agar tidak terlihat ramai. Khusus pengaduan masyarakat kami tetap melayani, dan bila perlu nanti juga akan di fasilitasi," ucap Etnaleli.
"Khusus untuk bidang kehutanan dan ESDM tetap boleh memasukkan Permohonan, namun untuk kunjungan kelapangan akan ditunda dulu sampai waktu yang belum ditentukan," tutup Etnaleli. ( CovesiaArchipelago )