Pilkada Disepakati 9 Desember 2020
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 15 April 2020 08:37:56 WIB
Sebagai dampak dari penyebaran Covid 19 di tanah air, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Komisi II DPR RI menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal itu diketahui pada hari Selasa (14/04), usai diadakan rapat antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Komisi II menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember.
Sebelum tahapan pilkada serentak dimulai kembali, Mendagri bersama KPU dan Bawaslu akan melangsungkan rapat kerja tentang kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Dalam rencana, rapat kerja tersebut digelar setelah tanggap darurat Corona berakhir pada sekitar awal Juni nantinya.
Rapat kerja tersebut akan digelar untuk membahas kondisi terakhir perkembangan situasi dan kondisi penanganan pandemi Covid 19, serta untuk memperhatikan kesiapan pelaksanaan lanjutan rangkaian tahapan Pilkada serentak yang ditunda. Hal ini tentu akan membuat seluruh daerah yang melaksanakan pilkada serentak menerapkan kembali seluruh rangkaian tahapan yang tertunda.