Maksimalkan Pencegahan Penyebaran Covid 19, Pemprov Sumbar Kembali Gelar Rakor

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 19 Maret 2020 13:47:47 WIB


Dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit Covid 19 di Sumbar, pada hari Senin (16/03), bertempat di Istana Gubernuran, Pemprov Sumbar kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) di jajaran Pemprov Sumbar. Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar ini juga melibatkan Dirut RSUP Dr. M. Djamil Padang dan Dirut RS Achmad Moechtar Bukittinggi. Turut hadir pada kesempatan tersebut yakni Wagub Sumbar, Sekda Prov. Sumbar, Bupati/Walikota se Sumbar dan stakeholder terkait.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari RSUP Dr. M. Djamil Padang maupun RS Achmad Moechtar, bahwa hingga hari Senin tanggal 16 Maret 2020 belum ada kasus positif virus corona di Sumbar. Sebagaimana disampaikan oleh pihak RSUP M. Djamil,  bahwa saat ini ada 10 orang yang masuk untuk di isolasi yakni 7 pasien suspect Mers Cov  dan 3 pasien suspect corona. Sedangkan yang dirawat RSUD Achmad Mochtar, setelah di cek hanya mengalami demam biasa. 

Mengenai kebijakan meliburkan sekolah, berdasarkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui surat yang diedarkan, ada kategori tingkatan wilayah, yakni ringan, sedang dan tinggi di satuan pendidikan. Tingkatan ringan artinya belum ada yang terjangkit Covid 19 di wilayah sekolah, maka langkah yang dilakukan adalah dengan menjaga kesehatan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan. Untuk tingkat sedang berarti sudah ada yang terduga terkena dan yang harus dilakukan adalah diperiksa atau di cek. Sedangkan pada wilayah tingkat tinggi merupakan sekolah yang sudah terjangkit, dan hal yang dilakukan yakni meliburkan satu kelas selama 14 hari, dan selama 14 hari tersebut dilakukan pemeriksaan kepada teman-teman sekolah, sehingga dapat terpantau. Kebijakan meliburkan sekolah merupakan kebijakan proporsional masing masing daerah.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur menyerahkan kewenangan meliburkan sekolah pada masing masing pemerintah kabupaten/kota karena masing masing pemerintah kabupaten/kota yang dianggap lebih paham kondisi wilayahnya.

Pemprov Sumbar juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap pintu pintu masuk ke provinsi ini. Salah satunya adalah melalu pengecekan suhu tubuh penumpang dari kedatangan luar negeri maupun domestik di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).  Untuk pelabuhan- pelabuhan juga sudah dilakukan pengawasan kedatangan sesuai SOP melalui KKP di Teluk Bayur, Pelabuhan Muaro, Bungus, dan juga Kepulauan Mentawai. 

Untuk mengantisipasi dampak perekonomian yang lebih buruk, Pemprov Sumbar bersama Pemkab/Kota sepakat untuk tempat membuka tempat tempat wisata hanya saja pengawasannya diperketat kepada wisatawan yang datang, terutama yang dari luar Sumbar. Pemprov Sumbar akan meminta bantuan dari travel agent, hotel-hotel dan juga tempat wisata agar bisa mengecek setiap pengunjung, sehingga nanti kalau diketahui atau terdeteksi langsung diproses.  Gubernur mengatakan bahwa kebijakan pembukaan dan penutupan tempat wisata juga diserahkan pada Bupati/Walikota masing masing daerah.

Adapun untuk kegiatan di dalam pemerintahan, Gubernur mengimbau Bupati Walikota untuk mengurangi kegiatan yang sifat nya mengundang orang dari luar Sumbar. Jika bisa ditunda lakukan saja, namun jika tidak bisa lagi maka perlu dilakukan pendekatan selektif tertutup. Kegiatan yang sifat nya umum dipertimbangkan untuk ditiadakan, misalnya festival langkisau, festival danau kembar daN lain-lain. Namun tetap semua itu diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Walikota masing-masing.

Sedangkan untuk kegiatan nasional yang di rencanakan dilaksanakan di tingkat provinsi seperti Penastani, Harganas dan MTQ Nasional,  berharap tidak terganggu karena pelaksanaannya masih bulan Juli, namun jika belum selesai maka akan dibicarakan kembali dengan pemerintah pusat terkait. 

Untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid 19, Pemprov Sumbar juga telah membentuk gugus tugas daerah pada 14 Maret 2020 dengan Ketua Harian Kalaksa BPBD Sumbar, sedangkan untuk Kabupaten Kota Ketua Harian adalah Sekda. Adapun gugus tugas tersebut bertugas melakukan pendataan, berkoordinasi, dan melakukan sinergi dengan pihak pihak terkait, dan menindaklanjuti hal hal yang dianggap perlu.

Untuk anggaran khusus penanggulangan wabah ini, sesuai dengan isyarat yang disampaikan Presiden berdasarkan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, maka bisa digunakan dari anggaran bantuan keuangan tak terduga yang dialokasikan pada BPBD.