Kebijakan Walikota Banjar Masin Tentang Sampah Perlu Ditiru 

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 11 Maret 2020 14:44:21 WIB



Oleh Yal Aziz
Ada persoalan yang patut ditiru atau dicontoh dari kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, yang melarang warganya berbelanja dengan  mempergunakan sampah plastik dan menyiapkan tas yang tebuat dari anyaman pandan seperti kambuik. 

Kebijakan Walikota Banjar Masin, Ibnu Sina  tersebut terungkap ketika menerima kunjungan beberapa pemilik media yang tergabung di Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), seusai mengikuti acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), 9 Januari 2020 lalu, dikediamannya.

Sebagaimana kita ketahui, sampah plastik merupakan salah satu bahan yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai hal, seperti membawa barang-barang yang tidak cukup dibawa hanya dengan menggunakan kedua tangan atau membungkus sesuatu yang hendak dibawa maupun diberikan kepada seseorang. Bahkan karena seringnya digunakan, plastik seolah-olah telah menjadi sebuah kebutuhan yang harus tersedia di masyarakat. Padahal sebenarnya plastik memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan apabila sudah tidak digunakan lagi, di mana istilah plastik yang sudah tidak digunakan tersebut dikenal dengan sebutan sampah plastik.

Kemudian,  sampah plastik sangat berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah meskipun sudah tertimbun bertahun-tahun. Bahkan secara ilmiah disebutkan bahwa plastik baru bisa diuraikan oleh tanah setidaknya setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun. Bahkan ada sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa sampah plastik bisa terurai dalam waktu 1000 tahun lamanya.

Proses lamanya terurai inilah yang kemudian mengakibatkan dampak sampah plastik buruk bagi lingkungan, seperti munculnya zat kimia yang dapat mencemari tanah sehingga berkurang tingkat manfaat dan kesuburannya.

Selain itu, dengan proses yang susah diuraikan, sampah plastik juga dapat membunuh sang pengurai tanah. Sehingga wajar saja apabila tingkat kesuburan yang dimiliki tanah berkurang. Dengan mengetahui fakta ini alangkah baiknya kita, selaku masyarakat Indonesia, menyadari bahwa penggunaan plastik sebenarnya tidak baik, apabila secara berlebihan dalam penggunaannya. Dan juga janganlah lupa untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, termasuk sampah plastik.

Padahal, sisa-sisa kantong plastik telah banyak ditemukan di dalam kerongkongan anak elang laut di pulau Midway, Lautan Pasific. Bahkan, sekitar 80 persen  sampah di lautan merupakan sampah yang berasal dari daratan, di mana hampir 90 persennya adalah sampah plastik.

Di Indonesia misalnya, di mana hampir setiap tahun masyarakatnya dilaporkan telah memakai 100 miliar kantong plastik. Kebiasaan ini memang terjadi mengingat kantong plastik merupakan barang yang gratis di Indonesia. Sedemikian sehingga dari perhitungan tersebut diperoleh sedikit kesimpulan bahwa setiap orang di Indonesia menggunakan setidaknya 700 kantong plastik per tahunnya atau dua kantong plastik dalam sehari. Parahnya lagi, sampah-sampah plastik tersebut tidak semuanya sampai ke tempat pembuangan yang seharusnya sehingga dapat didaur ulang, tetapi justru berserakan di mana-mana.

Aibatnya, hewan-hewan laut, seperti lumba-lumba, penyu, dan anjing laut menganggap sampah atau kantong plastik sebagai makanannya sehingga mereka akhirnya bisa mati hanya gara-gara memakannya dan tidak mampu mencernanya.

Ketika hewan-hewan yang menelan sampah atau kantong plastik mati, maka sampah atau kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tersebut tidak akan hancur dan tetap utuh sehingga akhirnya akan menjadi bangkai yang dapat meracuni hewan lainnya, manusia yang berada di sekitarnya, hingga mencemari lingkungan dengan baunya yang biasanya busuk dan menyengat.

Kemudian pembuangan sampah plastik secara sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan alirannya sehingga bukan tidak mungkin akan menyebabkan banjir ketika hujan turun.

Untuk itu kini, kita juga berharap kepada Walikota Padang dan beberapa kepala daerah lainya di tingkat dua Sumbar untuk "berperang" dengan sampah plastik. Caranya, ya bisa saja membuatkan Perwako atau Perbup dan Peraturan daerah masing-masing. 

Kita berharap agar semua kepala daerah di Sumatera Barat menyatukan tekad membersihkan daerahnya dari berbagai sampah plastik. Yok "berperang" dengan sampah plastik. (penulis wartawan tabloidbijak.com)