Kanwil Pajak Sumbar Jambi Gelar SpecTAXcular 2020
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 10 Maret 2020 08:50:34 WIB
Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar SpecTAXcular 2020, dalam rangka mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta lebih mudah dengan menggunakan E-Billing untuk pembayaran dan E-Filing laporannya.
Acara ini dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kepala Kantor Perwakilan Pajak Sumbar dan Jambi Lindawaty, Pimpinan Bank Nagari, BRI, Mandiri, BNI dan undangan perpajakan di Sumbar.
Gubernur Irwan Prayitno mengajak masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera laporkan SPT PPh tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2020. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur Undang-Undang.
"Selama ini masyarakat rasakan akan kemajuan Indonesia, karena pajak. Lebih baik bayar pajak lebih awal. Pajak itu dari kita, untuk kita. Tanpa pajak program pemerintah pun tak jalan. Pajak kuat, Indonesia Maju," jelasnya.