Nasabah Reksadana Unjuk Rasa

Nasabah Reksadana Unjuk Rasa

Artikel () 29 Februari 2020 21:40:08 WIB


Harian Kontan edisi 27 Februari 2020 dalam headlinenya memuat tulisan dengan judul, “Dana Tak Kembali, Nasabah Geruduk Parlemen dan Polisi”. Tulisan ini memaparkan adanya nasabah yang dananya tersangkut di beberapa reksadana dan tidak bisa dicairkan. Mereka melaporkan perusahaan tempat mereka membeli reksadana. 

Perusahaan tersebut dilaporkan melakukan pencucian uang, sehingga jajaran komisaris dan direksinya dilaporkan ke kepolisian. Sekitar 20 orang nasabah yang melapor ke kepolisian mengaku mewakili 300 nasabah yang m,enjadi korban gagal bayar dengan nilai total kerugian Rp 2,5 triliun. 

Lebih lanjut dikatakan, jumlah korban kemungkinan lebih banyak hingga 2000an dan nilai total kerugian lebih besar dari yang disebutkan. Nasabah yang menjadi korban menyayangkan sikap OJK. Sementara pihak OJK menyatakan bahwa mereka hanya mengawasi manajer investasi, tidak menangani pidana penipuan. 

Berangkat dari kasus ini, nampaknya investasi yang selama ini aman ternyata bisa juga bermasalah. Dan terlihat di sini, faktor manusia sangat dominan. Dalam kasus reksadana ini, manajer investasi tidak melakukan hal yang professional sehingga dana yang diinvestasikan tidak bisa balik oleh karena investasi di saham yang diduga digoreng. Sehingga nilai saham turun dan uang tidak bisa kembali. 

Bobolnya dana nasabah atau dana perusahaan dalam berbagai kasus investasi murni maupun investasi yang diiringi asuransi perlu mendapat pembelaan dari pemerintah dan lembaga terkait. 

Di satu sisi, konsekuensi investasi itu adalah harus siap menerima kerugian. Namun masalahnya, yang terlihat oleh publik ada kesalahan manusia yang terkesan disengaja. Oleh karena itu, jangan sampai bertambah kasus-kasus dengan korban banyak nasabah dan nilai total yang sangat besar. 

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Jika ingin berinvestasi harus dipelajari benar seluruh hal yang terkait. Jangan cepat percaya karena bisa terkena tipu daya. Bila perlu bertanya ke lembaga seperti OJK. (efs)

Referensi: Harian Kontan 27 Februari 2020