Penjualan Bancassurance Diperketat

Penjualan Bancassurance Diperketat

Artikel () 29 Februari 2020 20:32:58 WIB


Harian Kontan edisi 27 Februari 2020 dalam salah satu halamannya menurunkan tulisan dengan judul, “OJK Perketat Penjualan Bancassurance”. Kemudian di bawah judul tersebut tertulis, “OJK berkaca ke kasus Jiwasraya soal imbal hasil tinggi”. 

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, ada celah yang bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. Dan industri keuangan non bank tak diatur seketat perbankan. Demikian Kontan menulis. 

Apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK ini merupakan kabar baik bagi konsumen. Karena dengan informasi ini masyarakat mendapatkan informasi yang valid. Selama ini penjualan bancassurance telah membuat resah sebagian orang, baik penjualan di bank maupun melalui telepon. 

Tenaga pemasaran bankassurance kerap memberikan informasi setengah tentang bankassurance. Yang disampaikan adalah tentang investasi dan proteksi. Tetapi ketika dananya mau diambil setelah beberapa waktu, seperti tahun, jumlah yang diterima nasabah tidak pernah diinformasikan oleh tenaga pemasaran. Akibatnya semakin banyak yang kecewa dengan cara penjualan bancassurance oleh pemasar tersebut. 

Oleh karena itu, dengan adanya kasus Jiwasraya sikap OJK sudah tepat. Jangan lagi masyarakat dirugikan dengan ulah pemasar bancassurance yang membohongi nasabah. Kasus Jiwasraya juga merugikan orang Korea yang menjadi nasabahnya. Mereka ditawari produk tabungan oleh pemasaran bank. Ternyata bukan tabungan, tapi asuransi. 

Hal ini sampai ke negeri mereka. Pada krisis moneter 1998 Korea telah mengalami krisis ekonomi yang pemicunya salah satunya adalah bancassurance. Maka orang Korea setelah peristiwa itu lebih memilih produk tabungan untuk berinvestasi. Dan ketika di Indonesia ada warga Korea yang mengalami penipuan bankassurance mereka mempertanyakan kenapa hal yang sudah lama kembali terjadi.

Semoga apa yang diputuskan oleh OJK ini bisa memberikan suasana yang lebih baik lagi kepada nasabah bank, konsumen dan masyarakat. (efs)

Referensi: 

Harian Kontan 27 Februari 2020