Sistem Penilaian Kinerja ASN Gunakan Skema Pemeringkatan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 09 Desember 2019 15:19:35 WIB


Sistim penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah, yakni menggunakan sistim pemeringkatkan. Pada hari Selasa (02/12) 9, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan lewat pemeringkatan ini nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang kurang baik/rendah.

Menurutnya selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata. Oleh karena itu, perlu adanya Pemeringkatan, sehingga jelas bedanya ASN yang higher performer dengan yang lower performer. Nantinya, lanjut Setiawan, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.

Kalau sebelumnya tak ada batasan penilaian sangat baik, maka nantinya ada batasan maksimal 20 % dengan penilaian antara 90-110%. Nantinya, lanjut Setiawan, yang akan memberikan penilaian adalah atasannya. Namun,  bukan berarti atasan juga bisa bebas menilai karena pihaknya juga tengah mengkaji penilaian dengan sistem 360 derajat. Lewat sistem ini, bawahan pun bisa menilai kinerja atasannya.

Iwan mengatakan, penilaian kinerja ASN dilakukan berdasarkan penilaian atasan dan staf. Skema penilaian yang baru ini  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya, aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.

Saat ini, ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut.  10 instansi merupakan instansi pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.

Kementerian PAN-RB sendiri ingin mempercepat realisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 ini. Oleh karena itu, walau dalam aturannya baru akan diterapkan dua tahun lagi, Kemnterian PAN-RB telah membuat beberapa tahapan penerapan sehingga bisa mempercepat realisasi pelaksanaan PP tentang manajemen kinerja tersebut.