Rumuskan Perda SPBE, DPRD Pessel Sambangi Diskominfo Sumbar

Rumuskan Perda SPBE, DPRD Pessel Sambangi Diskominfo Sumbar

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 19 November 2019 11:21:02 WIB


Padang, Diskominfo SB - Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Kab. Pessel) menyiapkan kebijakan strategis. 

Salah satunya melalui keberadaan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini terungkap dalam diskusi pada kunjungan kerja rombongan DPRD Kab. Pessel terkait konsultasi Ranperda SPBE ke Diskominfo Sumbar, Senin (18/11/2019).

Kepala Diskominfo Sumbar melalui Kabid Pengelolaan E-Government, Widya Prima Hatta dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya telah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE, dimana dalam prosesnya sejumlah kekurangan yang belum dirumuskan terus disempurnakan.  

“Rangkaian proses dalam merumuskan perda ini, di antaranya Focus Group Discussion (FGD), seminar/lokakarya, uji publik dengan melibatkan akademisi dan praktisi,” kata Widya.

Disamping itu Widya juga menyinggung peran penting perwakilan Diskominfo agar dilibatkan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kaitannya adalah terhadap pengadaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi agar dapat dikontrol, sehingga efisiensi anggaran dapat terwujud,” ujarnya.

Selanjutnya disampaikan beberapa masukan demi penyempurnaan Ranperda SPBE Kab. Pessel yang sedang disusun, antara lain menyangkut peran Diskominfo dalam pembangunan dan pengembangan Infrastruktur TIK, Aplikasi dan Website, serta pembinaan SDM TIK.

Rombongan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang diketuai Irjal terdiri dari 23 orang termasuk jajaran Diskominfo setempat.

Dalam paparannya Irjal menyampaikan bahwa raperda yang sedang dirumuskan terdiri dari 10 BAB dan 41 pasal, dimana dari segi muatan isi pasal-pasalnya masih perlu disempurnakan. 

“Untuk itulah kami datang kesini agar memperoleh masukan dan kajian dari Diskominfo Sumbar yng telah duluan merampungkan Perda dimaksud,” kata Irjal.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kajian Ranperda akan mempedomani Perda SPBE Sumbar dan Peraturan Presiden RI Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola E-Goverment Diskominfo Sumbar, Ira Nia Sanita menjelaskan tentang alur penyusunan perda SPBE dan indikator penilaian dari Kemenpan RB RI yang harus dipenuhi.

“Penilaian SPBE yang dilakukan oleh Kemenpan RB terdiri dari 3 domain penting yaitu kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE itu sendiri,” jelas Ira.

Adapun terkait dengan penjabaran masing-masing domain meliputi kebijakan internal yang terdiri dari 2 aspek dan 17 indikator, tata kelola terdiri dari 3 aspek dan 7 indikator serta layanan SPBE terdiri dari 2 aspek dan 11 indikator.

“Hasil evaluasi dari Kemenpan RB ini mengindikasikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tidak hanya merupakan tanggungjawab Dinas Komunikasi dan Informatika, tapi semua Perangkat Daerah,” pungkas Ira. (MMC Diskominfo)