Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Oktober 2019 tercatat sebesar 95,87.
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 07 November 2019 11:27:50 WIB
Padang, Diskominfo SB - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat Bapak Dr. Ir. Sukardi, M,Si merilis Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Oktober 2019 tercatat sebesar 95,87 bulan Oktober 2019
Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
NTP Sumatera Barat bulan Oktober 2019 tercatat sebesar 95,87 atau naik 0,02 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,86 (September 2019). Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,64 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami peningkatan sebesar 0,62 persen.
Pada bulan Oktober 2019 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,88 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 82,47 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 97,79 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 105,64 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 103,90 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 106,88 dan 103,18.
Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan Oktober 2019 terjadi inflasi di daerah perdesaan sebesar 0,68 persen yang disebabkan oleh semua kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan (1,18 persen), kelompok makanan jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau (0,29 persen), kelompok perumahan (0,18 persen), kelompok sandang (0,07 persen), kelompok kesehatan (0,21 persen), kelompok pendidikan, rekreasi & olahraga (0,72 persen), dan kelompok pengeluaran transportasi & komunikasi (0,18 persen). (bps-kominfo)