Dana Insentif Daerah

Dana Insentif Daerah

Artikel () 27 September 2019 14:31:39 WIB


Harian Kontan edisi 13 September 2019 dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul, “Bonus Gede bagi Daerah Dorong Ekspor dan Investasi”. Kemudian di bawah judul tersebut tertulis, “Dana Insentif Daerah (DID) tahun depan naik menjadi Rp 15 Triliun dari tahun ini Rp 10 Triliun."

Jika melihat data yang dimuat Kontan, jumlah DID mengalami kenaikan setiap tahun. Di 2015 1,7 triliun, kemudian naik menjadi 5 triliun di 2016. Sementara di 2017 7,5 triliun, dan 2018 sebesar 8,2 triliun. Kemudian di 2019 naik menjadi 10 triliun, dan di 2020 direncanakan menjadi 15 triliun. 

DID, sesuai namannya adalah sebuah upaya pemerintah pusat memberikan insentif kepada daerah yang rajin mengelola wilayahnya. Secara umum, syarat yang diajukan pemerintah agar sebuah daerah menerima DID adalah melakukan perbaikan anggaran di bidan fiskal, demikian pula dalam hal pelayanan umum pemerintahan, layanan dasar publik, dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bisa dicapai sesuai target. 

Ada lagi syarat yang diajukan pemerintah pusat untuk penerima DID tahun 2020, yaitu investasi banyak yang masuk ke wilayahnya dan juga mengalami peningkatan ekspor. Jika pemerintah daerah melakukan deregulasi atau perbaikan terhadap aturan investasi di daerah sehingga investasi semakin mudah masuk, sudah bisa dinilai sebagai upaya meningkatkan investasi. 

Jika diuraikan lebih detil, tujuh kriteria penerima DID hingga 2019 adalah: 

  1. Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah meliputi belanja daerah, pembiayaan kreatif, mandatory spending, dan ketepatan waktu pelaporan. 
  2. Pelayanan dasar publik bidang pendidikan: angka partisipasi murni dan rata-rata nilai ujian nasional. 
  3. Pelayanan kesehatan: penanganan stunting, imunisasi balita, fasilitas persalinan. 
  4. Pelayanan infrastruktur publik: sanitasi dan sumber air minum. 
  5. Kesejahteraan masyarakat, mencakup penurunan kemiskinan dan indeks pembangunan manusia (IPM).
  6. Pelayanan umum pemerintahan.
  7. Pengelolaan sampah. 

Namun demikian, untuk kriteria utama penerima DID adalah: 

  1. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
  2. Penetapan Perda APBD yang tepat waktu. 
  3. Implementasi e-government dengan penggunaan e-budgeting dan e-procurement. 

 

Nilai minimum DID adalah Rp 7,72 miliar, dan nilai maksimum Rp 103,94 miliar. Pemprov. Sumbar termasuk yang pernah menerima DID. Ini artinya, turut menyukseskan program pemerintah pusat yang ingin adanya kemajuan ekonomi di setiap daerah. Pada 2018 Pemprov. Sumbar menerima Rp 71 miliar. Dan di 2019 Pemprov Sumbar menerima Rp 18,3 miliar. Semoga ke depannya, Prov. Sumbar bisa terus menerima DID sebagai sebuah prestasi atas pengelolaan keuangan yang mengacu kepada yang disyaratkan pemerintah pusat. (efs)

Referensi: Harian Kontan 13 September 2019

ilustrasi: freefoto dotcom