Belanja Efisien melalui e-Purchasing e-Katalog Online Shop LKPP 2019

Belanja Efisien melalui e-Purchasing e-Katalog Online Shop LKPP 2019

Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 30 Agustus 2019 10:50:04 WIB


LKPP menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Online Shop e-Katalog bertempat di Kyriad Bumiminang Hotel Padang 21 Agustus 2019. Kegiatan ini diikuti peserta yang terdiri dari PPK, Pejabat Pengadaan dan Bendaharawan di lingkungan OPD Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/ Kota dan Staf Pokja UKPBJ Provinsi Sumatera Barat. Pemrakarsa pelaksanaan kegiatan ini, CV. Solusi Arya Prima.

Sekretaris Daerah Sumbar yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ir. Syafrizal dalam sambutannya, "Permasalahan pengadaan barang dan jasa sekarang yaitu lambatnya proses penyelenggaraan dan ketakutan yang berlebihan yang dialami oleh penyelenggara pengadaan barang dan jasa. Permasalahan seperti itu seharusnya tidak perlu dikhawatirkan lagi, mengingat adanya kemudahan berbelanja barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog LKPP".

e-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang dari berbagai penyedia, sedangkan tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem e-Katalog yang kita sebut dengan e-Purchasing.

Mekanisme e-Purchasing memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memilih produk yang benar-benar sesuai kebutuhan. Meskipun terdapat selisih harga untuk beberapa produk yang sejenis, pemerintah tidak lagi diharuskan untuk memilih yang termurah selama produk tersebut telah tersedia di e-Katalog. Bahkan pemerintah dapat memilih produk yang paling berkualitas sekalipun.

Ir. Syafrizal menyampaikan bahwa keuntungan dengan ada e-Katalog e-Purchasing antara lain :

1. Memberikan kemudahan bagi K/L/D/I dalam melaksanakan pengadaan untuk kebutuhan instansi.

2. Memberikan kepastian spesifikasi teknis dan acuan harga yang seragam sehingga K/L/D/I tidak perlu lagi membuat spesifikasi teknis, spesifikasi teknis bisa langsung melihat dari e-Katalog, sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dalam KPA. Dokumen pengadaan disediakan dalam aplikasi.

3. Dokumen pengadaan disediakan dalam aplikasi.

4. Tidak ada sanggah menyanggah dan mengurangi masalah hukum lainnya.

5. Penggunaan e-Purchasing akan terekord, sehingga memudahkan dalam melakukan monitoring.

6. Mempercepat penyerapan anggaran.

Saya berharap kepada Saudara untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Di samping itu juga harus melaksanakan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa diantaranya efisien, efektif, adil, umum, transparansi dan akuntabel, begitu harapannya.