Akhirnya BPJPH Resmi Beroperasi
Artikel () 23 Juni 2019 23:06:31 WIB
Harian Kontan edisi 24 Mei 2019 dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul, “BPJPH Resmi Jalankan Sertifikasi Produk Halal”. Kemudian di bawah judul tersebut tertulis, “Sertifikasi produk halal berlangsung bertahap dimulai dari makanan dan minuman”.
BPJPH adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH bisa berjalan setelah turun aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 yang berlaku sejak 3 Mei 2019. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan keluarnya PP, maka BPJPH memiliki kewenangan berupa:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
4. Registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri
5. Sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
6. Akreditasi terhadap LPH
7. Registrasi Auditor Halal
8. Pengawasan terhadap JPH
9. Pembinaan Auditor Halal
10. Kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH
BPJPH juga bekerja sama dengan lembaga seperti MUI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Kementerian dan lembaga terkait, dalam hal melaksanakan kewenangannya.
BPJPH akan banyak membutuhkan tenaga auditor halal untuk berbagai kepentingan terkait penerbitan sertifikat halal.
Dengan adanya BPJPH maka Indonesia ke depannya secara potensial akan bisa menjadi pusat produk halal dunia. Saat ini permintaan akan produk halal secara global menunjukkan perkembangan positif. Peluang Indonesia untuk menyediakan produk halal yang sesuai standar global insya Allah akan bisa dilakukan dengan baik.
Dalam hal ini, saya melihat Sumbar juga bisa memanfaatkan hal positif ini untuk meningkatkan daya saing UMKM produk halalnya. Selama ini kuliner atau oleh-oleh dari Sumbar sudah bisa dipastikan kehalalannya. Namun dibutuhkan sertifikasi halal agar bisa diterima oleh konsumen dunia.
Salah satu produk kuliner yang sudah dikenal halal dari Sumbar adalah randang. Dibutuhkan suatu upaya agar UMKM yang memproduksi randang bisa meningkatkan produknya dalam hal bersertifikasi halal dari BPJPH. Hal ini sangat penting agar bisa diterima baik secara nasional maupun internasional.
Di luar randang, produk kuliner di Sumbar, baik makanan berat maupun makanan oleh-oleh juga perlu ditingkatkan kualitasnya dalam kaitan dengan sertifikasi halal dari BPJPH. Karena dengan sertifikasi dari BPJPH inilah konsumen yang datang sebagai wisatawan, baik domestik maupun internasional memiliki kepercayaan berstandar global terhadap produk halal yang ada.
BPJPH sendiri baru berjalan beberapa waktu, dan secara bertahap akan melakukan sertifikasi produk menjadi produk halal. Untuk tahap awal yang akan disertifikasi halal adalah makanan dan minuman. Kemudian menyusul yang lain.
Semoga dengan adanya BPJPH bisa segera disikapi oleh UMKM produk makanan dan minuman yang ada di Sumbar agar produk mereka bisa dinikmati oleh wisatawan global yang berasal dari negara muslim dengan kepercayaan yang tinggi.
Berbagai kondisi yang mendukung sudah ada. Tinggal dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan tidak boleh lengah dengan kondisi yang ada yaitu secara umum produsen makanan dan minuman adalah muslim yang sudah barang tentu produk yang dihasilkan juga halal. Namun konsumen global atau wisatawan global dan juga domestik akan lebih percaya jika produk tersebut mendapat sertifikasi halal dari lembaga resmi seperti BPJPH. (efs)
Referensi: Harian Kontan, 24 Mei 2019