Manfaat Zakat Fitrah Bagi Kesejahteraan Anak Bangsa
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 10 Juni 2019 15:30:06 WIB
SEBAGAIMANA kita ketahui, kata zakat banyak ditemui di Al-Quran dan bahkan kata zakat berdanpingan dengan kata shalat. Bahkan, ada para ulama menyakini dan menegaskan zakat tidak kalah pentingnya dengan shalat. Kenapa? Karena peran dan peranan zakat bertujuan untuk menggerakan perekonomian umat, agar mampu menjaga keimanan dan ketaqwaan kepada Alllah SWT.
Dalam kajian Islam, zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang wajib dipercayai. Kemudian di dalam Alquran zakat terbagi kepada dua masalah. Pertama, Zakat Fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim pada bulan ramadhan. Kedua, zakat maal (harta) yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungan tersendiri.
Kemudian, zakat fitrah termasuk salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu beragama Islam sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Pengertian dari zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak kurang lengkap. Dalilnya;“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Jadi dapat dipahami zakat merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa, bisa diartikan bersih, suci, subur, berkat dan berkembang, sesuai menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Tegasnya, zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.
Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat: “ ...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘Ied.
Zakat fitrah ini bersifat wajib dan urgen sekali dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan ibahdah puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Anas bin Malik Nabi SAW bersabda : “Puasa seseorang bergantung/melayang diudara/kawasan antara langit dan bumi, hingga ditunaikan sedekah/zakat fitrahnya. Dan apabila zakat fitrah itu sudah dibayarkan, maka Allah jadikan padanya dua sayap hijau, lalu puasanya itupun terbang dengan kedua sayap hijaunya langsung menuju langit ketujuh. Kemudian Allah swt menugasi (malaikat) supaya meletakan puasa itu didalam sebuah lampu gantung dari sekian lampu-lampu gantung ‘Arasy, hingga pemiliknya datang/menghampirinya”.
Kini mumpung bulan suci ramadhan hanya tinggal menghitung hari, ada baiknya juga kita sudah memikirkan masalah zakat fitrah untuk disalurkan kepada hamba Allah yang berhak menerimanya.
Kemudian, tak ada salahnya juga kita menyalurkan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat yang telah dibentuk pemerintah dan caranya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Baznas yang kepengurusan sudah ada di masing-masing provinsi dan kota serta kabupaten.
Umat islam yang baik adalah umat yang memikirkan nasib rekan-rekannya yang seagama dan sebangsa dan stanah air. Selamat membayar zakat dan selamat Idul Fitri. (penulis wartawan tabloidbijak.com)