Puasa di Tahun Politik

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 13 Mei 2019 09:03:06 WIB


PENGUMAN hasil pemilihan presiden dan anggota dewan di Indonesia, akan diumumkan, 22 Mei 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi yang berwenang. Sementara tanggal pengumuman  tersebut, disaat umat Islam yang mayoritas bergama Islam di republik ini sedang menjalankan ibadah puasa yang merupakan kewajiban sebagai umat yang taat bergama.

Sebagai umat Islam yang taat beragama dan taat konsitusi, tentu kita hanya bisa berharap agar pengumuman hasil pilres dan pileg, dalam kondisi yang kondusif dan tidak merusak ibadah puasa dan hubungan sebagai sesama anak bangsa. 

Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban sebagaimana yang diperintahkan, sebagaimana dituangkan dalam Al-Qur'an dan sunahnya. Inti dari puasa tersebut menganjurkan umat Islam menahan diri dari keinginan perut dan keinginan kelamin, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan pelaksanaan pemilihan presiden dan anggota dewan oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) di Indonesia berdasarkan undang-undang  dan prosesnya telah berlangsung dengan sukses, aman dan damai, meskipun ada juga riak-riaknya. Kemudian hasilnya akan diumumkan oleh KPU, 22 Mei 2019. 

Sebagai anak bangsa yang bergama Islam, tentu kita berharap hasil pilpres dan pileg jangan sampai memecah belah kita sebagai anak bangsa. Kemudian, jangan sampai pula hasil pilpres dan pileg merusak ibadah puasa.  Kenapa? Karena makna dari puasa secara syar'i menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, dan berhubungan siami istri sehari penuh dari imsak sampai waktu berbuka. 

Jadi selama pelaksanaan puasa, kita harus menahan diri dari syahwat politik dan syahwat berhubungan suami istri atau hal-hal yang membatalkan puasa dan merusak hubungan sebagai anak bangsa. 

Menjaga syahwat politik, tentu sebagai anak bangsa kita menahan diri dari perbuatan-perbuatan politik yang akan merusak ibadah puasa dan merusak hubungan sebagai anak bangsa.  

Sedangkan syahwat diri mengendalikan dari diri dari makan dan minum serta berhubungan suam istri mulai dari waktu imsak dan azan magrib atau waktu berbuka sesuai dengan anjuran agama.

Khusus syahwat berhubungan suami istri sebagaimana firma Allah;" Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqarah:187)

Arti dan makna dari firman Allah melalui ayat ini menjelaskan hakikat puasa yang diperintahkan ayat sebelumnya, yakni suami dan istri di malam bulan Ramadhan. Ini didasarkan pada kalimat; "Mereka itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka"

Khusus bicara politik yang berkanotasi negatif, sebaiknya selama menjalankan ibadah puasa dihindari atau tidak dilakukan dengan tujuan dan niat menjaga ibadah puasa, dan berharap mendapat ridha Allah dan mendapat pahala yang berlipat ganda. Selamat menjalankan iabdah puasa. (penulis wartawan tabloidbijak.com)