Sumbar tata kawasan Danau Maninjau melalui perda

Sumbar tata kawasan Danau Maninjau melalui perda

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 06 Mei 2019 15:23:42 WIB


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat fokus menatakawasan Danau Maninjau setelah pemerintah daerah itu bersama DPRD menyepakati Perda Rencana Kawasan Strategis Danau Maninjau.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat rapat paripurna di Padang, Senin mengatakan perda ini diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di Danau Maninjau yang terancam mengalami kerusakan.

Ia mengatakan pemerintah pusat sendiri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menyoroti 15 danau yang ada di Indonesia dan dua danau berada di Sumatera Barat yakni Danau Maninjau dan Danau Singkarak, kedua danau ini harus ditata sedemikian rupa agar tidak rusak.

“Kita tentu menyiapkan regulasi untuk melakukan penataan terhadap dua danau ini tidak mengalami kerusakan seperti yang diperkirakan para ahli,” katanya.

Ia mencontohkan di Danau Maninjau saat ini ada sekitar 17 ribuan lebih keramba jala apung sementara daya tampung danau tersebut hanya sekitar 6.000 keramba. Dalam hal ini pemerintah melalui perda ini akan menata jumlah keramba yang ada di lokasi tersebut.

Menurut dia pembenahan ini akan mendapatkan protes dari pemilik keramba, pemodal dan pihak yang menyalurkan bahan makanan ikan ke wilayah itu karena dapat merugikan mereka secara ekonomi.

“Kita tentu tidak akan merugikan masyarakat, mereka yang kehilangan mata pencaharian dan pihaknya akan memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut,” kata dia.

Ia berharap dengan perda ini kawasan Danau Maninjau dalam lima tahun ke depan akan membaik dan menjadi kawasan strategis untuk pengembangan bidang kepariwisataan.

“Kami minta seluruh pihak terutama pemerintah daerah yang berada di kawasan tersebut dapat mendukung rencana strategis ini,” katanya.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang membuka sidang paripurna tersebut mengtakan persoalan utama dari pembentukan Perda ini untuk mengembangkan Danau Maninjau sebagai pusat perekonomian masyarakat dengan konsep argo wisata yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan daerah.

“Kerusakan Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011 dan dari hasil penelitan para ahli, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun,” kata dia.

Ia mengatakan perda ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut dan mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan Keramba Jaring Apung yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau.

“Dalam menjaga kelestarian biota Danau Maninjau , kita perlu melakukan pengurangan terhadap KJA, langkah ini akan dikakukan bertahap dan tidak dihabiskan semuanya,” ujar dia. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)