Anggota DPRD Sumbar Desak Pergub Dana Rajawali
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 02 Mei 2019 07:04:32 WIB
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendesak realisasi dana beasiswa PT Rajawali segera bisa dikucurkan. Gubernur harus pro aktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peraturan gubernur (Pergub) setelah Perda Nomor 4 tahun 2009 resmi dicabut.
Desakan itu kembali mengemukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertaunggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Senin (29/4/2019). Anggota Dewan meminta pencairan dana beasiswa PT Rajawali jangan tertunda lagi.
"Pencairan dana beasiswa PT Rajawali ini jangan sampai tertunda lagi, karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat," kata anggota Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sumatera Barat, Murdani.
Dana yang sudah mengendap hampir sepuluh tahun itu, lanjutnya, hendaknya bisa direalisasikan dalam rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Jangan sampai penyaluran dana bantuan beasiswa untuk masyarakat itu tertunda lagi.
"Kami meminta Gubernur langsung turun tangan melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menuntaskan Pergub pelaksanaan penyaluran dana beasiswa ini," tegasnya.
Dana beasiswa Rajawali merupakan bantuan dari PT Rajawali Corp pada tahun 2006-2009 lalu dengan jumlah sekitar Rp50 miliar. Untuk penyaluran bantuan, sebelumnya didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui Perda nomor 4 tahun 2009. Namun ternyata, sistematika penyaluran melalui yayasan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga dana tidak bisa dicairkan dan mengendap dala bentuk deposito hingga saat ini sudah berjumlah hampir Rp84 miliar.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menyampaikan, dengan dicabutnya Perda nomor 4 tahun 2009 tersebut, harus ada Pergub yang mengatur sistematis penyaluran. Hidayat yang juga Ketua Tim Pembahas Pencabutan Perda nomor 4/ 2009 ini menjelaskan, dengan dicabutnya Perda, dana itu sudah bisa dimanfaatkan dengan menerbitkan Pergub.
"Tahun 2019 ini sudah disepakati akan dikucurkan Rp6 miliar dari dana tersebut untuk disalurkan karena dengan dicabutnya Perda, dana sudah bisa dicairkan dengan Pergub," terangnya.
Dia mengingatkan, Pergub mengatur mekanisme penyaluran dana beasiswa, mulai dari persyaratan calon penerima hinga pengawasan dan pertanggungjawaban. Calon penerima harus memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan sehingga bantuan beasiswa benar-benar tepat sasaran. Diantara indikator yang harus dimiliki oleh calon penerima adalah prestasi, kondisi ekonomi keluarga dan lainnya.
"Agar bisa terealisasi, Gubernur harus langsung ke Kemendagri agar konsutasi Pergub bisa dipecepat sehingga penyaluran beasiswa memiliki dasar hukum," tandasnya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)