KPID Sumbar Maksimalkan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu 2019
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 12 April 2019 10:18:47 WIB
Batusangkar, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar memaksimalkan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu pada media elektronik di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ke Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar, Rabu (10/4), Robert Cenedy, SH., MH, selaku Komisioner KPID Sumbar Bidang Pengawasan Isi Siaran menegaskan kembali kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengenai aturan perundang-undangan tentang pelaksanaan kampanye di media elektronik yang akan berakhir tgl 13 April esok.
"Taati aturan penayangan iklan kampanye pemilu, yaitu maksimal 10 spot/hari untuk satu lembaga penyiaran, dengan durasi tayang maksimal 60 detik untuk radio dan 30 detik untuk televisi," ujar Robert.
Dia juga meminta lembaga penyiaran untuk berlaku adil, berimbang dan proporsional serta memberikan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilu dalam penayangan iklan kampanye. Termasuk tidak boleh melakukan penyiaran, pemberitaan dan iklan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa tenang nanti.
Salah satu radio yang dimonitoring dan evaluasi oleh KPID Sumbar, LPPL Sawahlunto FM, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya masa kampanye di media elektronik, pihaknya tidak ada melanggar aturan terkait iklan kampanye di media elektronik.
"Sejauh ini, kami hanya menerima dan menyiarkan iklan kampanye caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku." jelas Wiza Andrita, selaku pimpinan LPPL radio Sawahlunto FM.
Selain itu, KPID juga melakukan kunjungan ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Karena ketiga lembaga negara ini, yakni KPI, KPU dan Bawaslu, merupakan unsur gugus tugas dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Hamdan, MPd.E, saat dijumpai di kantornya, mengatakan, Bawaslu mengharapkan sinergi dengan KPID, Kominfo dan juga lembaga penyiaran.
"Kami juga berharap kepada KPID Sumbar selaku lembaga yang mengawasi penyiaran, agar melaporkan jika ada pelanggaran iklan kampanye, sebaliknya kami juga akan menyampaikan ke KPID Sumatera Barat jika ditemukan pelanggaran iklan kampanye yg dilakukan lembaga penyiaran di kabupaten Tanah Datar," ucap Hamdan. (EK/MMC DIiskominfo/KPID Sumbar)