Perlu Payung Hukum untuk Memberantas LGBT di Ranah Minang

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 01 April 2019 08:38:19 WIB


 

Persoalan sek menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Padang sebagai ibukota Sumatrra Brata boleh dikatakan menjadi masalah serius. Untuk itu penanggulangannya tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau cara-cara konvensional saja, tetapi harus dibuatkan landasan hukumnya, yakni peraturan daerah atau payung hukum. 

Soalnya, perilaku sek menyimpang LGBT selain melanggar aturan agama juga melanggar norma-norma kehidupan sosial dan adat budaya Minangkabau.Bahkan perilaku ini akan mengancam tatanan kehidupan normal masyarakat terutama bagi kalangan generasi muda. Untuk itu perlu dilakukan regulasi untuk menanggulangi LGBT untuk menyelamatkan generasi bangsa.

DIkaji dari segi kesehatan, perilaku LGBT memiliki risiko tinggi tertular HIV AIDS. Data Survei Terpadu Perilaku Biologis (STPB) tahun 2015 lalu menunjukkan, prevalensi HIV berdasarkan kelompok ber, psiko HIV tertinggi adalah pengguna narkotika suntik, sekitar 52,40 persen dari total kasus HIV.

Sedangkan untuk kelompok waria berada pada posisi kedua tertinggi berisiko yaitu pada angka 24,33 persen dan Lelaki Suka Lelaki (LSL) merupakan kelompok dengan risiko tertinggi ke empat dengan 5,33 persen setelah wanita pekerja seks langsung (WPSL) yang menduduki peringkat ketiga dengan 10,00 persen. 

Sedangkan untuk prevalensi sifilis berdasarkan kelompok berisiko, kelompok waria berada pada posisi tertinggi dengan 26,67 persen. Sementara LSL berada pada angka 4,33 persen. Jadi masalah penanganan serius terhadap LGBT merupakan salah satu langkah tepat untuk mencegah dan mengendalikan HIV di Sumatera Barat.

Dalam Islam persoalan LGBT ini dikenal didalam 2 buah istilah yaitu Liwath {gay} , Sihaaq {lesbian}. Khusus kaum gay ini  memang sudah ada sejak zaman dahulu, yakni kaum Nabi Luth dan bahkan Allah membinasakan kaum Luth tersebut. Kemudian Allah memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji {fahisy} dan juga melampaui batas {musrifun}.

Sehubungan dengan persoalan sek menyimpang ini, sebenarnya, DPRD Sumatera Barat sudah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Maksiat. Untuk itu, sebaiknya Perda tersebut direfisi dan memasukkan pasal-pasal mengenai LGBT. Cara ini lebih prkatis, dari pada membuat Perda tentang LGBT. 

Selain merefisi Perda Maksiat, sebaiknya juga anggota dewan yang terhormat memuat juga Perda larangn tentang keberadaan cafe dan rumah hiburan malam, yang identik dengan penyedian tempat untuk maksiat.

Sedangkan mengenai adanya anggapan Kota Padang bagaikan kota mati bila tak ada tempat hiburan malam, bisa dikatakan sebagai ungkapan syetan dan iblis. Kenapa? Karena dengan menyediakan tempat hiburan malam yang identik dengan peredasan alkohol dan kegiatan malam lainnya, selain dilarang agama, juga tak sesuai dengan adat Minangkabau, yang Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah.

Kedepan tentu kita berharap kepada anggota dewan yang terhormat untuk lebih serius memberantas penyakit masyarakat berupa LGBT ini. Caranya, ya tentu merefisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tersebut.

Kemudian, dihimbau kepada ninik mamak di Ranah Minang untuk mendesak wakil rakyat agar  segera melakukan perubahan perda dan juga diharapkan Gubernur Sumatera Barat, serta walikota dan bupati se-Sumatera Barat untuk menyatakan perang dengan segala aksi maksiat. Katalan No sek bebas dan No narkoba dan No LGBT. Semoga!! (Penulis wartawan tabloid bijak.com)