DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Kawasan Danau Maninjau

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 02 April 2019 16:09:36 WIB
Padang, InfoPublik - Untuk mewujudkan pengelolaan kawasan Danau Maninjau secara terpadu, DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi (RTRSP) Danau Maninjau melalui rapat paripurna, Senin (1/3/2019).
Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyampaikan ranperda ini dirampungkan oleh Komisi IV bersama OPD terkait melalui pembahasan detail terkait muatan-muatan ranperda sesuai masukan dari fraksi-fraksi di DPRD.
Ketua komisi IV DPRD, Suwirpen Suib menyampaikan Perda ini bertujuan agar terciptanya keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut serta mendorong perekonomian masyarakat sekitar.
Penataan kembali kawasan Danau Maninjau perlu dilakukan, hal ini dilihat dari beberapa tahun terakhir telah terjadi penurunan kualitas air akibat pencemaran yang bersumber dari menjamurnya keramba jaring Apung (KJA) di permukaan danau,” ujarnya.
Perda ini nantinya diharapkan menjadi acuan untuk menata ulang kawasan danau, mengatur keramba sehingga kualitas air danau bisa dikembalikan seperti semula.
Sementara Wagub Sumbar, Nasrul Abit mengungkapkan, kawasan Danau Maninjau perlu perhatian pemerintah dan diharapkan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi dan argo wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Akan diupayakan pemanfaatan Danau Maninjau sebagai kawasan wisata, ekonomi masyarakat tidak hanya mengandalkan usaha keramba tetapi menjadi pelaku usaha pariwisata diharapkan jauh lebih menguntungkan serta tidak merusak ekosistem Danau Maninjau,” ujar Nasrul. (WPH/RYH/ MMC Diskominfo)