Dana Rajawali Dicairkan Sebelum Tahun Ajaran Baru

Dana Rajawali Dicairkan Sebelum Tahun Ajaran Baru

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 02 April 2019 14:13:58 WIB


PADANG,-Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menargetkan dana hibah PT Rajawali sebesar 5.000 dolar sejak 2009 dan mengendap di kas daerah hingga kini berjumlah Rp84 miliar segera dicairkan menjelang masuknya tahun ajaran baru 2019/2020. “Kita terus berupaya untuk merealisasikan hal itu dan targetnya ketika tahun ajaran masuk, dana itu dapat dimanfaatkan oleh siswa miskin untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya,” katanya saat ditemui usai paripurna DPRD Sumbar, Senin (1/4)

Dia mengatakan, dalam waktu dekat proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar untuk menentukan data anak yang nantinya akan menerima beasiswa ini. “Karena kewenangan kita di tingkat SMA dan SMK tentu ini yang akan dipriotaskan namun sejumlah usulan muncul dana ini dapat dimanfaatkan untuk mahasiswa miskin namun punya kemampuan untuk membantu kebutuhan mereka,” katanya.

Dia mengakui lamanya proses pencairan dana beasiswa tersebut karena pemerintah tidak ingin ada masalah terkait pencairan dana hibah tersebut. “Ini adalah persoalan keuangan dan kami tidak ingin terjadi kesalahan. Kami juga telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait ini dan ke depannya pencairan dana ini akan dilakukan melalui peraturan gubernur,” katanya.

Sebelumnya DPRD Sumbar resmi mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau yang sebelumnya dipakai mengelola dana hibah PT Rajawali. Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2009 sudah bisa dimanfaatkan untuk keperluan beasiswa. Dia mengatakan, untuk tahap awal di 2019 mendatang DPRD dan pemerintah provinsi (Pemprov) sepakat mengucurkan dana sebesar Rp6 miliar.

Dengan dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2009, perlu dibentuk payung hukum berupa peraturan gubernur sebagai pijakan pengelolaan dana hibah PT Rajawali ke depan. \"Dengan adanya Pergub pengelolaan dana akan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bermasalah dikemudian hari. Pergub nantinya akan diatur prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan pemberian beasiswa, serta persyaratan dan pertanggungjawaban pemberian beasiswa tersebut,” katanya.

Dana Rajawali merupakan dana hibah yang diterima oleh Pemerintah Sumatera Barat dari PT Rajawali Corp sebesar 5.000 dolar. Dana tersebut diberikan dalam bentuk hibah setiap tahunnya sebesar 1.000 dolar dalam jangka lima tahun. Setelah dana terkumpul penuh pada tahun 2009, pemerintah langsung membuat Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pembentukan Yayasan Beasiswa Minangkabau untuk mengelola dana ini. Seiring waktu berjalan pemerintah berencana mencabut perda itu karena apabila yayasan yang mengelola dana tersebut tidak akan terikat dengan pemerintah dan melanggar aturan perundang-undangan yang ada saat itu. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)