Bawaslu Sumbar : ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 01 April 2019 15:43:52 WIB
Jum'at (29/03), Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Vifner menyatakan bahwa potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu terkait pemilihan umum (Pemilu) relatif besar sehingga pihaknya memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu fokus pada keterlibatan penyelenggara negara yang cenderung dimanfaatkan oleh kepentingan peserta pemilu.Menurutnya, pihaknya terus mengimbau dan memberikan sosialisasi agar para ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu Sumbar juga telah banyak menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melanggar netralitas dalam pemilu.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dari seluruh rekomendasi yang diberikan baru dua sanksi yang diberikan KASN yakni satu kepada ASN di Kanwil Kemenag Sumbar dan satu di Dinas Pendidikan. Sanksi mereka dapatkan yakni sanksi peringatan dan sanksi moral.
Sementara rekomendasi lainnya yang diberikan Bawaslu masih diproses oleh Komisi ASN. Besar harapan tentu seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh ASN diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada.
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra juga mengatakan bahwa seorang ASN yang menggunakan seragam harus netral dan tidak diperbolehkan menunjukkan gestur atau simbol keberpihakan kepada salah seorang peserta pemilu.