Antisipasi Sengketa Informasi Pemilu, Komisi Informasi Sumbar Lakukan Sosialisasi
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 27 Maret 2019 11:25:50 WIB
Payakumbuh, InfoPublik - Proses permintaan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi pemilu diatur lebih singkat selama 14 hari, lebih cepat dari proses ajudikasi normal yang dapat berlangsung lebih lama.
Demikian antara lain disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Prov.Sumbar, Nofal Wiska pada kunjungannya ke kantor KPU dan Bawaslu Kota Payakumbuh, Selasa (26/3).
Dikatakan Nofal sosialisasi ke sejumlah KPU/ Bawaslu kab/kota dilakukan KI Sumbar guna menindaklanjuti Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Komisioner KI jebolan Ilmu Politik Unand ini juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemilu serentak khususnya di Sumbar tidak meninggalkan sengketa informasi di kemudian hari.
“Untuk menghindari sengketa informasi pemilu serta mempermudah masyarakat, sediakan Daftar Informasi Publik sesuai pengklasifikasian informasi yang telah diatur pemerintah. Hal ini penting dalam meminimalisir sengketa informasi, jangan sampai menimbulkan konflik yang bermuara di sidang KI nantinya,” harap Nofal.
Sementara komisioner KI bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari mengimbau agar KPU/Bawaslu kab/kota selaku badan publik, sedapat mungkin merespon dan menindaklanjuti setiap permohonan informasi yang ada.
“Tanggapi setiap permohonan informasi secara tertulis, jangan hanya lisan, bahkan jika informasi yang diminta bukan merupakan domain kita, tetap harus disampaikan kepada pemohon alasan kenapa informasi dimaksud tidak dapat diberikan,” tegas Tanti. (ISC/ MMC Diskominfo)