RENSTRA DISPORA SUMBAR TAHUN 2019
Pengumuman () 24 Maret 2019 12:53:51 WIB
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional.
Mengacu pada dokumen revisi Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat menyusun Revisi Rencana Strategis Tahun 2016-2021.
Terkait dengan kewajiban SKPD dalam penyiapan Rencana Kerja untuk jangka waktu lima tahunan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa ”Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RJPM Daerah dan bersifat indikatif”.
Renstra SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 disusun mengacu kepada tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 melalui proses Transparan, Demokratis dan Partisipatif.
Operasionalisasi kegiatan kelembagaan selama 5 (lima) tahun yang dituangkan dalam Renstra, harus diimplementasikan setiap tahun melalui Rencana Kerja (Renja). Implementasi Renja dilakukan oleh Pimpinan Lembaga dan Renja tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dinamika pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah serta adanya restrukturisasi perencanaan dan penganggaran dalam rangka reformasi birokrasi menuntut penyusunan Rencana Strategis periode 2016 – 2021 sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah yang baru terbentuk.
Renstra ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Renstra dibentuk Tim dengan Keputusan Kepala Daerah tetapi mengingat kondisi waktu maka pada pembahasan/verifikasi bersama Tim didapatkan kesepakatan bahwa Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala SKPD.
Hubungan Rencana Strategis (Renstra) SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 – 2021 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat tahun 2016 – 2021 adalah Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah Sumatera Barat 2016 – 2021 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi. Kebijakan dan indikasi rencana program (5) lima tahunan meliputi program internal dan eksternal yaitu merupakan program SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya pada tahap Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dapat menggambarkan keterkaitan antara Renstra SKPD dengan Renstra Kabupaten/kota dan Renstra K/L dapat dijelaskan pada Bab II Renstra Dispora Provinsi Sumatera Barat.
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat mengacu kepada RPJP, RPJMD dan Renstra Provinsi Sumatera Barat dengan proses sebagai berikut :
1. Tahap Penyusunan Rancangan Renstra SKPD
Kegiatan-kegiatan dalam tahap penyusunan rancangan Renstra SKPD dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Pengolahan data dan informasi
- Analisis gambaran pelayanan SKPD
- Review Renstra Kementerian/lembaga (K/L) dan Renstra SKPD
- Perumusan isu-isu strategis
- Perumusan visi dan misi SKPD
- Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD
- perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD
2. Tahap Penyusunan Rancangan Akhir
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan atas rancangan Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD ini dilakukan melalui dua tahap yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, yaitu:
- Tahap perumusan rancangan akhir Renstra SKPD
- Tahap penyajian rancangan akhir Renstra SKPD
3. Tahap Penetapan
Setelah rancangan akhir selesai, selanjutnya disampaikan kepala SKPD kepada Kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan Kepala Daerah. Dalam hal ini, pengesahan renstra SKPD dengan keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan keputusan Kepala Daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, maka Kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja dilingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan Kepala Daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan. Sedangkan penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh Kepala Daerah.
Berdasarkan hal-hal diatas, mandat dan tanggung jawab Gubernur dijabarkan dalam RPJMD, sedangkan mandat dan tanggungjawab Kepala SKPD dijabarkan dalam Renstra SKPD. Gambar 1.1. menunjukkan hubungan antara RPJMD dan Renstra SKPD.
Gambar 1.1. Hubungan antara RPJMD dan Renstra SKPD
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam menyusun Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yang digunakan sebagai rujukan adalah :
- Sistim Perencanaan :
- UU No. 25/ 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
- PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
- PP No. 39/2006 tentang Tata Cara dan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
- PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
- PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014;
- Permen PU No 02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Perda No. 7/2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera BaratTahun 2005 s.d 2025;
- Perda No. 5/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.
- Keuangan :
- UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
- PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
- PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah;
- Permendagri No. 59/2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pemerintahan :
- UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
- UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan;
- PP No. 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
- PP No. 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
- PP No. 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
- PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Prov. dan Pemerintahan Daerah Kab./Kota;
- Perda Prov. Sumbar No.6/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
- Perda Prov. Sumbar No. 8/2016 tentang tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
- SK Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat No. 800/III/1266/KPTS/2017 tentang Pembetukan Tim Penyusunan Revisi Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2016-2021.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 adalah Dokumen Perencanaan SKPD untuk periode lima tahun memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan sasaran bagi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan dan memberikan arah penyusunan rencana tahunan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021.
Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 bertujuan sebagai berikut:
- Memberikan arahdan pedoman mengenai apa yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, tindakan yang akan dilakukan dan ukuran keberhasilan pecapaian tujuan dan sasaran/strategis dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
- Memberikan arah dan pedoman dalam penyusunan Renja SKPD dan Penetapan Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2016 - 2021.
- Membantu dalam melakukan evaluasi kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat periode Renstra yang lalu.
1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Revisi Renstra Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Maksud dan Tujuan
- Sistematika Penulisan
Bab II : GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
- Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
- Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
- Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
BAB III : ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan Kepemudaan dan Keolahragaan
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
3.3. Telaahan Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
3.4. Penentuan isu-isu Strategis
BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN
KEBIJAKAN
- dan Misi
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
- Strategi dan Kebijakan
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI : INDIKATOR KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII : PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
PROVINSI SUMATERA BARAT
- , Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, pada pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pada BAB II Dinas Pemuda dan Olahraga Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Dinas pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur; dan ayat (2) Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas. Pasal 2 Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sbb :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda serta di bidang keolahragaan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda serta di bidangkeolahragaan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda serta di bidang keolahragaan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga. dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT
KEPALA DINAS
ADIB ALFIKRI,SE,M.Si
Kepala sub Bagian
Umum Kepegawaian dan Aset
Erdison, SE
SEKRETARIS
Dewita Murni, ST, M.Pd
Kepala Bidang
Pengembangan Pemuda
Edwarsyah Ramli, S.Sos
Kepala Bidang
Pemberdayaan Pemuda
Hj.Yulfina,SE.Ak, MM
Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Evaluasi
Daryulisman,SH,M.I.Kom
Kepala Seksi
Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan
Rudi Calces,S.Si.MM
Kepala Seksi
Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda
Zuriyatma, SH
KEPALA SEKSI
SDP DAN IPTEK KEPEMUDAAN
Nanda Edy Putra, S.Si.MCIO
Kepala Seksi
Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda
Yosi Kamelia.S.TP
Kepala Seksi
Peningkatan Kreativitas Pemuda
Dessuer,SE.Ak.M.Ec.Dev
Kepala UPTD PPLP
Drs.H.Rafli Efendi,M.Pd
Kepala Bidang Olahraga
Rasydi Sumetry,S.Pd,M.Pd
Kepala Seksi
Olahraga Pendidikan,
Rekreasi dan Layanan Khusus
Della Handayani, SE, MM
Kepala Seksi
IPTEK dan
Pembibitan Olahragawan
Rani Febrian Indah, SE
Kepala Seksi
Olahraga Prestasi DanTenaga Keolahragaan
Elvis Marti,S.Pd
KEPALA SEKSI
KEPEMIMPINAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA
Hariyadi,S.Sg.M.I.Kom
Kepala Seksi
Sarana dan Prasarana
Drs. E r i n a l
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha
Mulfajri, SE
Kepala Seksi
Pendidikan dan Latihan
Drs. Maswar, MM
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut di atas. Sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Tahun 2016, Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- oordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- oordinasi dan penyusunan rencana dan program Dinas Pemuda dan Olahraga;
- embinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda dan Olahraga;
- embinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan Tata Laksana, kerja sama, dan Hubungan Masyarakat;
- enyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
- elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut di atas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan sebagai berikut ini :
- Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas penyadaran dan pemberdayaan pemuda dalam penyelenggaraan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas kepemudaan, serta peningkatan kreativitas pemuda.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan sumber daya dan IPTEK kepemudaan, peningkatan wawasan pemuda dan kapasitas pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda.
- Pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas penyadaran dan pengembangan pemuda dalam penyelenggaraan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda, organisasi kepemudaan dan Kepanduan, serta Kemitraan dan kewirausahaan pemuda. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan Kepanduan, serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepanduan serta kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- Pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- erumusan kebijakan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- oordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- enyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- emantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- emberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- elaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang IPTEK dan pembibitan olahragawan, olahraga pendidikan, rekreasi dan layanan khusus serta olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- elaksanaan administrasi Kepala Bidang Olahraga; dan
- elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Struktur dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat pada BAB III pasal 4 memutuskan bahwa UPTD PPLP mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Pendidikan dan Latihan Olahraga bagi Atlet/Siswa berprestasi di Sumatera Barat. Untuk melaksanakan tugas pokok UPTD PPLP menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis PPLP;
- Menfasilitasi bidang olahraga lingkup Sumatera Barat;
- Pelaksanaan kesekretariatan UPTD PPLP;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di UPTD PPLP;
- Peningkatan sarana dan prasarana UPTD PPLP; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016, struktur Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri dari :
- Kepala Dinas
- at ,terdiri dari ;
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
- Bidang Pemberdayaan Pemuda,terdiri dari ;
- Seksi Sumber Daya Pemuda danIPTEK Kepemudaan;
- Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
- Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
- Pengembangan Pemuda,terdiri dari ;
- Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda;
- Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
- Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan Pemuda;
- Bidang Olahraga terdiri dari ;
- Kepala Seksi IPTEK dan Pembibitan Olahragawan;
- Kepala Seksi Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Layanan Khusus;
- Kepala Seksi Olahraga Prestasi dan Tenaga Keolahragaan.
- UPTD PPLP, terdiri dari;
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
c. Seksi Sarana dan Prasarana
- Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat
Susunan kepegawaian (Sumber Daya Manusia) yang ada pada Dispora Sumatera Barat berdasarkan Jabatan dan Golongan disajikan pada tabel berikut :
- Sumber Daya yang dimiliki Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
Sumber Daya pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berdasarkan jabatan dapat terlihat pada tabel berikut:
Tabel. 2.2.1.
Personil dan Tata Laksana berdasarkan Jabatan
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Jabatan |
Jumlah Personil |
1 |
Eselon 2 |
1 |
2 |
Eselon 3 |
5 |
3 |
Eselon 4 |
14 |
4 |
Staf PNS |
70 |
5 |
Staf Outsorcing |
5 |
JUMLAH |
95 |
Sumber Daya pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berdasarkan golongan dapat terlihat pada tabel berikut:
Tabel. 2.2.2
Personil dan Tata Laksana berdasarkan Golongan
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Pangkat |
Golongan |
Personil |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
|||
1 |
Pembina Tk.I |
IV.b |
3 |
1 |
3 |
2 |
Pembina |
IV.a |
2 |
2 |
4 |
3 |
Penata Tk.I |
III.d |
6 |
6 |
12 |
4 |
Penata |
III.c |
13 |
9 |
22 |
5 |
Penata Muda Tk.I |
III.b |
5 |
7 |
12 |
6 |
Penata Muda |
III.a |
4 |
2 |
6 |
7 |
Pengatur Tk.I |
II.d |
- |
1 |
1 |
8 |
Pengatur |
II.c |
15 |
6 |
21 |
9 |
Pengatur Muda Tk.I |
II.b |
7 |
1 |
8 |
10 |
Pengatur Muda |
II.a |
1 |
- |
1 |
|
Jumlah |
54 |
33 |
90 |
Sumber Daya pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berdasarkan kualifikasi pendidikan dapat terlihat pada tabel berikut:
Tabel. 2.2.3
Personil dan Tata Laksana berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Personil |
||
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
S2 |
9 |
5 |
14 |
2 |
S1 |
16 |
11 |
27 |
3 |
D.III |
- |
3 |
3 |
4 |
SMA |
32 |
14 |
46 |
|
Jumlah |
57 |
33 |
90 |
- Sarana Dan Prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, dengan kata lain sarana merupakan fasilitas yang dipakai secara langsung. Sedangkan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses / kegiatan.
Sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.2.4
Daftar Sarana dan Prasarana
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
NO |
JENIS BARANG/ NAMA BARANG |
BANYAK BARANG |
PENEMPATAN |
1 |
Gedung PPLP – Sei. Sapih |
13 ruang |
Sei. Sapih Kec. Kuranji |
2
|
Gedung BLKKP/Pondok Pemuda-Lb.Selasih |
10 ruang
|
Lubuk Selasih Kab. Solok
|
3 |
Gedung Pemuda |
1 unit |
Jl. Batang Antokan Padang |
4 |
Gudang Buku |
1 unit |
Jl. Adinegoro Padang |
5 |
Notebook/Laptop |
26 unit |
Dispora |
6 |
Komputer PC |
18 unit |
Dispora dan UPTD PPLP |
7 |
UPS |
13 unit |
Dispora dan UPTD PPLP |
8 |
Printer |
32 unit |
Dispora |
9 |
Kendaraan Dinas Roda 4 |
3 unit |
Dispora |
10 |
Kendaraan Minibus |
2 unit |
Dispora |
11 |
Kendaraan Dinas Roda 2 |
3 unit |
Dispora |
12 |
Pendingin Ruangan / AC |
20 unit |
Dispora, Gedung Pemuda |
13 |
Telepon/Fax |
1 set |
Dispora |
14
|
Televisi
|
8 unit
|
Dispora, UPTD PPLP, dan Gedung Pemuda Lb. Selasih |
15
|
Infocus/LCD Proyektor
|
2 unit
|
Dispora dan Gedung Pemuda Lb. Selasih |
16 |
Handycam |
2 unit |
Dispora |
17 |
Kamera |
2 unit |
Dispora |
18 |
Sound system |
3 set |
Dispora, Gedung Pemuda Lb Selasih, dan UPTD PPLP |
19 |
Sepeda |
17 unit |
Dispora |
20 |
Treatmill |
1 unit |
Dispora |
21 |
Lemari |
54 unit |
Dispora dan UPTD PPLP |
22 |
Sofa |
2 set |
Dispora |
23 |
Kursi Kerja |
16 unit |
Dispora |
24 |
Kursi Rapat |
248 unit |
Dispora |
25 |
Meja Kerja |
26 unit |
Dispora |
26 |
Meja Rapat |
111 unit |
Dispora |
27 |
Filling Kabinet |
46 unit |
Dispora dan UPTD PPLP |
28 |
Etalase |
1 unit |
Dispora |
29 |
Brankas |
2 unit |
Dispora |
30 |
Kulkas |
2 unit |
Dispora |
31 |
Podium |
1 set |
Dispora |
32 |
Mesin Tik |
4 unit |
Dispora |
33 |
Tabung Pemadam Kebakaran |
7 unit |
Dispora |
34 |
Genset |
1 unit |
Dispora |
35 |
Protector dan Scoring System (PSS) |
1 unit |
Dispora |
36 |
CCTV |
1 Paket |
Dispora |
37 |
Laptop |
1 Unit |
Dispora |
38 |
Toa Musholla |
1 unit |
UPTD PPLP |
39 |
Kipas Angin Gantung |
5 unit |
Gedung Pemuda Lb. Selasih |
40 |
Water Fan |
2 unit |
Gedung Pemuda Lb. Selasih |
41 |
Tedmon |
6 unit |
Dispora dan UPTD PPLP |
42 |
Partisi Ruang Keuangan |
1 unit |
Dispora |
43 |
WC |
2 unit |
Dispora |
44 |
Buku Ilmu Pengetahuan Praktis |
12 buah |
Dispora |
- Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumatera Barat
Pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk pemberian pelatihan keterampilan dan pembekalan wawasan, untuk bidang kepemudaannya. Bentuk layanan lain adalah pemberian fasilitasi kepada organisasi kepemudaan yang mengadakan berbagai kegiatan. Sedangkan bidang keolahragaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembinaan prestasi olahraga melalui berbagai event dan pembekalan kepada pelaku olahraga khususnya para guru penjaskes dan para pelatih. Bentuk layanan lain adalah memberikan fasilitasi kepada Sentra Olahraga dan Klub Olahraga yang memiliki prestasi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berlokasi dibeberapa Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dilaksanakan diluar provinsi diantaranya untuk mengikuti kejuaraan tingkat Nasional dan wilayah. Berikut ini gambaran kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat periode pembangunan sebelumnya (Tahun 2012 – 2015).
Pencapaian Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat pada tahun renstra sebelumnya terdapat pada tabel 2.3.1 terlampir.
2.3.1 Permasalahan dan Hambatan Yang Dihadapi dalam Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi SKPD
Masalah Kepemudaan
Disamping potensi vital yang dimiliki, juga terdapat beberapa permasalahan kepemudaan Sumatera Barat menyangkut perekonomian. Pemuda merupakan bagian terbesar dari tenaga kerja, maka dapat dikatakan, kemungkinan rendahnya produktivitas tenaga kerja golongan muda juga ikut berperan pada rendahnya produktivitas tenaga kerja sektor industri tersebut.
Masalah berikutnya adalah tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda Sumatera Barat. Proporsi tingkat pengangguran terbuka lebih condong di daerah perkotaan dibandingkan dengan di daerah perdesaan. Diduga penyebab angka pengangguran terbuka di perkotaan lebih tinggi dibandingkan di perdesaan karena lapangan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan kondisi tenaga kerja yang ditawarkan, serta tidak sesuainya kompetensi dan kualifikasi pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja yang tersedia. Di masa depan, tantangan kepemudaan dalam bidang ekonomi adalah persoalan produktivitas, kemampuan kewirausahaan, dan daya saing produktivitas pemuda dalam aktivitas perekonomian. Pemuda dituntut semakin kreatif, inovatif, produktif, dan memiliki kapasitas lebih dari memadai agar memiliki peluang yang besar untuk memainkan peran sebagai pelaku ekonomi potensial pada skala mikro, kecil, menengah, dan besar, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Di sisi lain, beberapa persoalan kepemudaan yang terkait dengan peran sosial masih memerlukan perhatian.
Beberapa persoalan yang menandai kondisi pemuda saat ini antara lain persoalan rendahnya minat baca di kalangan pemuda, persoalan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan narkotika, premanisme, serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan juga merupakan faktor yang turut memperbesar masalah kepemudaan. Selain itu persoalan wawasan kebangsaan, bela negara, cinta tanah air merupakan faktor yang perlu terus dipupuk dan ditanamkan di kalangan para pemuda. Lebih jauh, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya orientasi yang berlebihan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis seputar kekuasaan dibandingkan kepada kegiatan-kegiatan kepeloporan di bidang keswadayaan dan kesukarelawanan, penumbuhan modal sosial dan pekerja sosial, penumbuhan kreasi seni, budaya, ekonomi kreatif, serta olahraga.
Tantangan kepemudaan dalam kategori sosial ini adalah mengembangkan kapasitas kepeloporan, kebugaran, dan kreatifitas pemuda sehingga memiliki kapasitas yang memadai, baik fisik maupun mental sebagai pelopor pembaruan nilai-nilai.
Dalam kategori Iptek, tantangan pemuda masa depan adalah meningkatkan penguasaan iptek sekaligus menekan ekses negatif dari kemajuan Iptek. Ekses negatif tersebut muncul dalam beragam bentuk, mulai dari penyalahgunaan internet dalam produksi atau konsumsi pornografi sampai kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pemuda dengan memanfaatkan teknologi, seperti pemalsuan dokumen, pembajakan kartu kredit, perusakan domain pihak lain, penyebarluasan informasi yang destruktif, peningkatan potensi terorisme kekerasan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penguasaan dan pemanfaatan Iptek harus juga diikuti dengan penguatan nilai-nilai moralitas yang ditanamkan kepada kalangan pemuda, baik melalui pendidikan, olahraga, maupun kegiatan peningkatan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dari uraian di atas menunjukkan, bahwa peran strategis pemuda dapat terdiri dari beberapa domain/kategori dalam masa yang bersamaan. Masing-masing kategori tidak selalu berdiri sendiri, tetapi juga bisa saling terkait satu dengan yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, peran pemuda dalam lapangan ekonomi terkait dengan kapasitas ilmu pengetahuan yang dimiliki. Kapasitas ilmu pengetahuan yang dimiliki terkait dengan tingkat pendidikan yang dicapai. Keterkaitan antar kategori ini menyebabkan pembangunan kepemudaan nasional memerlukan koordinasi yang sinergis, efektif, dan berkesinambungan antar lembaga yang menangani pembangunan kepemudaan, mengingat beberapa kementerian, lembaga, dan organisasi memiliki kebijakan/program yang menangani pemuda.
Koordinasi pembangunan kepemudaan secara sinergis, efektif, dan berkelanjutan tidak hanya berlangsung horisontal antar kelembagaan di pusat, tetapi juga antara pusat dan daerah, mengingat wilayah pembangunan nasional, di dalamnya pembangunan kepemudaan, juga berada di daerah. Oleh karena itu, perlu dibuat formulasi yang tepat untuk menciptakan pola pembangunan kepemudaan yang terintegrasi dan terkoordinasi antara pusat dan daerah.
Dengan demikian, tantangan ke depan adalah peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda yang didukung oleh pendanaan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, penghargaan kepemudaan, serta optimalisasi manajemen organisasi kepemudaan dalam rangka penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan pengembangan kepeloporan pemuda, serta pengembangan kepramukaan.
Masalah Keolahragaan
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam upaya pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga, antara lain :
- Dalam lingkup olahraga pendidikan, saat ini perhatian pemerintah dalam pembinaan olahraga usia dini adalah pelaksanaan program padaPPLP, PPLM, klub olahraga sekolah/ pelajar (SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK), Klub olahraga masyarakat, dan Induk Organisasi cabang olahraga andalan/prioritas Sumatera Barat (KONI dan Pengprov). Seharusnya dijalankan sesuai dengan dokumen perencanaannya dan masih perlu ditingkatkan pengelolaannya untuk dapat memenuhi kebutuhan sebagai pusat pembinaan, antara lain menjadikan PPLP menjadi Sekolah Khusus Olahraga, masih sangat kurangnya tenaga keolahragaan yang memahami sistem kepelatihan olahraga usia dini, sarana dan prasarana yang masih jauh dari memadai, sarta seleksi penerimaan siswa peserta pelatihan yang masih belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan;
- Belum membudayanya olahraga di tengah masyarakat. Indeks pembangunan olahraga atau Sport Development Indeks (SDI) merupakan indeks gabungan 4 dimensi dasar pembangunan olahraga, yaitu; partisipasi, ruang terbuka, kebugaran dan sumber daya manusia. Dimensi partisipasi merujuk pada banyaknya anggota masyarakat suatu wilayah yang melakukan kegiatan olahraga. Dimensi ruang terbuka merujuk pada luasnya tempat yang diperuntukan untuk kegiatan berolahraga bagi masyarakat dalam bentuk lahandan/ atau bangunan. Ruang terbuka ditentukan berdasarkan kriteria : a) digunakan untuk kegiatan berolahraga; b) sengaja dirancang untuk kegiatan berolahraga, dan c) dapat diakses oleh masyarakat luas. Dimensi kebugaran jasmani merujuk pada kesanggupan tubuh untuk melakukan aktivitas tanpa mengalami kelelahan yang berarti.
Dimensi sumber daya manusia merujuk pada jumlah pelatih olahraga, guru pendidikan jasmani dan Pemuda dan Olahraga (Penjaskes), dan instruktur olahraga dalam suatu wilayah tertentu.
- Permasalahan olahraga daerah saat ini adalahbagaimana menjawab tantangan untuk meningkatkan prestasi olahraga pada tingkat nasional dan regional, sebagaimana yang diamanatkan pasal 27 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2005, yaitu pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya upaya pembibitan atlet unggulan, belum optimalnya penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Pemuda dan Olahraga olahraga dalam rangka penigkatan prestasi, serta terbatasnya jumlah dan kualitas tenaga keolahragaan.
Dengan demikian, tenaga keolahragaan, olahragawan, serta organisasi olahraga di Indonesia harus dapat menciptakan pola-pola pembinaan prestasi yang menerapkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga modernserta standarisasi komponen-komponen pendukung pada pembinaan prestasi olahraga. Di dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga modern, Sumatera Barat tertinggal dari Daerah – daerah lain seperti Jawa Timur. Kondisi ini dapat dilihat dari hasil prestasi olahragawan Sumbar dalam berbagai event Regional, Nasional, dan internasional belum memperlihatkan kemajuan sebagaimana yang diharapkan, meskipun tidak bisa dikatakan terpuruk;
- Kurangnya pendanaan dari pemerintah dan masyarakat mengakibatkan keikutsertaan olahragawan dalam kejuaraan di tingkat Regional, Nasional dan Internasional sangat kurang sehingga berakibat kepada kurangnya pengalaman dan kematangan fisik, mental, teknik dan taktik bertanding dari olahragawan kita dibandingkan dengan Daerah lainnya yang memiliki pendanaan yang terarah dan cukup; serta
- Keterbatasan faktor-faktor pendukung lainnya mengakibatkan terhambatnya pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga, yang meliputi antara lain kurangnya prasarana dan sarana olahraga masyarakat, rendahnya apresiasi dan penghargaan bagi olahragawandan tenaga keolahragaan yang berprestasi, serta belum optimalnya system menajemen keolahragaan Daerah.
Dengan demikian, tantangan ke depan adalah peningkatan prestasi olahraga yang didukung oleh pendanaan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, penghargaan keolahragaan, serta optimalisasi system manajemen keolahragaan nasional dalam rangka pembangunaan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Pagu dan Realisasi Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 – 2015 dapat dilihat pada Tabel 2.3.2 terlampir.
- antangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
- Pembangunan Kepemudaan
Pembangunan kepemudaan merupakan upaya penting dalam me