OJK Perwakilan Sumbar : Waspadai Kejahatan Finansial Berkedok Investasi

OJK Perwakilan Sumbar : Waspadai Kejahatan Finansial Berkedok Investasi

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 18 Maret 2019 16:24:03 WIB


Padang, InfoPublik - Sebelum ikut berinvestasi masyarakat dihimbau untuk memastikan perusahaan atau lembaga keuangan telah memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala OJK Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Mendi Rahmadi ketika membuka Rapat Koordinasi Tim Satgas Waspada Investasi Derah Prov Sumbar yang diadakan di Hotel Pangeran Beach, Padang, Kamis (14/3/2019).

Rakor dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait antara lain Diskominfo, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Kejaksaan Tinggi, Dishub, Kemenag, Polda Sumbar serta perwakilan dari Bank Indonesia.

Dalam arahannya Mendi mengatakan bahwa selaku otoritas independen, OJK memiliki kewajiban dan kewenangan dalam menghentikan entitas investasi atau lembaga keuangan jika melaksanakan aktivitas secara ilegal atau tidak memiliki izin. Dia mengharapkan peran maksimal dari masing-masing anggota satgas agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Tugas Satgas Waspada Investasi kedepannya kian berat, namun demikian upaya-upaya preventif dengan melakukan edukasi ke perusahaan jasa keuangan dan masyarakat terus kita intensifkan,” tegas Mendi.

Ruang lingkup tugas tim tidak hanya sebatas pemantauan terhadap kegiatan melawan hukum, setiap pengaduan masyarakat terhadap adanya indikasi investasi ilegal mesti segera ditindaklanjuti oleh tim. Harapannya terhadap masing-masing anggota tim agar dapat mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila merasa dirugikan oleh para pelaku kejahatan finansial berkedok investasi.

“Pastikan terdapat logo instansi/ lembaga pemerintahan yang sah dalam setiap tawaran investasi, jika menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa berkonsultasi atau melaporkan ke kontak OJK," jelas Mendi. (Dhella Amelia/ MMC Diskominfo/Eyv)