Rapat Anggota Tahunan Koperasi KORPRI Sumbar Bertabur Hadiah
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 15 Februari 2019 09:18:21 WIB
Kita tingkatkan kesejahteraan anggota seiring dengan meningkatnya partisipasi anggota dalam memajukan usaha koperasi. Tema tersebut diangkat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit KORPRI Pemprov Sumbar yang diselenggarakan di Gubernuran, Padang, Kamis (31/1) pagi.
Gubernur Sumbar, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno saat membuka acara menyampaikan agar seluruh pegawai negeri Pemprov Sumbar dapat menjadi anggota koperasi. Menurutnya, semakin banyak pegawai yang menjadi anggota maka akan semakin baik keputusan yang didapat sesuai dengan apa yang akan menjadi kebutuhan anggota koperasi itu sendiri.
“RAT KORPRI ini sudah menjadi agenda wajib yang harus dilakukan di setiap tahunnya oleh kepengurusan Koperasi. Saya harap agar kiranya seluruh PNS bisa menjadi anggota koperasi, karena mengingat keberadaan koperasi ini besar manfaatnya,” jelasnya.
Irwan juga mengatakan jika aset koperasi KORPRI Sumbar saat ini meningkat cukup besar.
"Dengan aset yang besar tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk anggota, agar dapat lebih mensejahterakan anggotanya dan perolehan jasanyapun akan lebih besar lagi," terang gubernur.
Untuk itu, sarannya, koperasi harus melakukan inovasi-inovasi dalam mengembangkan usahanya, seperti pelayanan online dan pembayaran non tunai serta pengembagan usaha-usaha yang cepat mendatangkan keuntungan.
Gubernur juga memberikan saran agar dalam kepemilihan pengurus baru, harus dilakukan secara demokrasi dan untuk pengurus yang terpilih nantinya diharapkan dapat memberikan suasana maupun inovasi baru.
“Untuk pemilihan anggota pengurus baru harus dilakukan secara demokratis. Bagi yang nantinya terpilih, kita harapkan bisa memberikan suasana dan inovasi baru,” harapnya.
Dalam kegiatan ini, panitia menyediakan berbagai macam hadiah bagi anggota yang beruntung. Seperti dispenser, kipas angin, TV LCD sampai dengan hadiah utama berupa 1 (satu) unit sepeda motor.
Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.