Implementasi Bela Negara Dalam Berbagai Periode Pasca Kemerdekaan NKRI

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 10:12:24 WIB


Makna bela negara selalu dipersepsikan terkait dengan upaya perjuangan bangsa Indonesia menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa. Implementasinya dapat dilihat dalam setiap periode sebagai berikut:

1. Periode pertama perang kemerdekaan (1945 – 1949).

Bela negara dipersepsikan dengan perang kemerdekaan. Artinya, keikutsertaaan warga negara dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.

2. Periode kedua (1950 – 1965).

Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan-gangguan keamanan dalam negri, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya pertahanan keamanan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.

3. Periode ketiga (Orde Baru 1966 – 1998).

Dalam upaya menghadapi ATHG, dikembangkan dan diterapkan konsepsi ketahanan nasional. Oleh karena itu, bela negara dipersepsikan identik dengan ketahanan nasional. Pada periode ini keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui segenap aspek kehidupan nasional.

4. Periode keempat (Orde reformasi 1998 – sekarang.

Bela negara dipersepsikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia. Pada periode ini keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara disesuaikan dengan kemampuan dan profesi masing-masing.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, sedangkan secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.