PPID Utama Sumbar Sosialisasikan Daftar Informasi Dikecualikan

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 30 Januari 2019 14:07:39 WIB


Dinas Kesehatan Sumbar mengadakan Sosialisasi tentang DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang dikecualikan) untuk PPID Utama Sumatera Barat yang diadakan di aula dinas setempat, Selasa (29/1).

Acara dibuka oleh Indra Sukma, S.Kom selaku Kabid IKP Diskominfo Sumbar mewakili Kepala Dinas Kominfo Sumbar dan diikuti oleh UPTD Dinas Kesehatan Sumbar.

Menurut Indra Sukma, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah satu produk hukum yang terdiri dari 64 pasal, dimana aturan ini memberikan kewajiban kepada badan publik dalam memberikan akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi kecuali beberapa dokumen tertentu.

"DIP adalah dokumen yang dihasilkan oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional. Ada tiga golongan Daftar Informasi Publik (DIP) antara lain wajib/setiap saat, serta merta, dan periodik/berkala," ujar Indra Sukma.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2019 dan Surat Edaran Diskominfo Sumbar Nomor : 555/001.2/Diskominfo/B1-I/2019.

Lebih lanjut diterangkannya, ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan (DIK) antara lain informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon akan mengganggu proses penegakan hukum, dapat mengganggu hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat

Serta, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam negara, merugikan ekonomi ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.