Bawaslu Pasaman Barat Ingatkan Caleg Ikuti Aturan Pemasangan APK
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 Januari 2019 09:35:55 WIB
Sabtu (26/01), Komisioner Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Pasaman Barat, Beldi, mengatakan agar para caleg mengikuti aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditetapkan.
Ia mengatakan, dari penertiban yang dilakukan, masih terdapat APK yang terpasang di pohon atau tiang listrik, yang telah di diturunkan dan ditertibkan. Kedepannya, Bawaslu berharap para caleg dapat mengetahui dan mengikuti aturan pemasangan APK ini.
Dari penertiban yang dilakukan, Bawaslu Pasaman Barat telah mengamankan sekitar 4.989 APK yang terdiri dari 1.092 spanduk, 1.092 baliho, 2 billboard dan 22 umbul umbul. Juga terdapat 547 bannet, 73c bendera, 1.732 poster dan 662 stiker.
Kedepannya, Bawaslu menghimbau agar para caleg dapat mematuhi Peraturan KPU Nomor 23 pada pasal 31 tentang larangan pemasangan APK di taman, pepohonan, tiang litrik maupun melintang jalan.
Berita Terkait Lainnya :
- Embarkasi Padang Berangkatkan 16 Kloter
- Prosedur Penerbitan Kartu Izin Meledakkan (KIM) di Pertambangan
- Pramuka Penggerak Pemanfaatan Lahan Pekarangan
- Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Pelatihan Pengembangan Desain Tenun
- Perpustakaan Umum Provinsi Sumatera Barat akan Memperpanjang Waktu Layanan Perpustakaan