Uji Kompetensi Wartawan Memang DIperlukan

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 14 Desember 2018 15:02:41 WIB


Secara tioritis, Uji Kompetensi Wartawan atau UKW memang sangat diperlukan. Kenapa? Karena UKW sangat berguna untuk menjadikan wartawan profesional dan sekaligus memberangus wartawan yang abal-abal. Kemudian manfaatnya adalah untuk publik, yaitu mendapatkan informasi dari wartawan yang kompeten.

Jadi, standar kompetensi wartawan haruslah menjadi bagian dari upaya yang sistematis dan terukur untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Standar ini menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan, pengetahuan dan menegaskan posisi pentingnya di dalam perususahaan pers.

Ada enam point keuntungan dari pelaksnaan Uji Kompetensi Wartawan: 1. Meningkatakan kualitas dan profesionallitas wartawan, 2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, 3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, 4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, 5. Menghindari penyalahgunaan profesi wartawan, 6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Selanjutnya, standar kompetensi wartawan dibuat dengan memperhatikan pastisipasi masyarakat dan komunitas pers dalam prinsip keterbukaan. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak seperti wartawan, organisasi pers, perguruan tinggi, tokoh pers, pengamat pers, lembaga pelatihan jurnalisme, perusahaan pers dan lembaga pemerintah terkait.

Jadi, apa yang dikatakan  mantan hakim agung, Bagir Manan, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, menegaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi seorang wartawan, yaitu pengetahuan, keahlian, dan etika. Hasil uji kompetensi mestinya dapat menggambarkan ketiganya. Tujuan dari UKW, tidak ada wartawan abal-abal dan sangat bermanfaat bagi  Perusahaan Pers.

Sebenarya, UKW sebagai salah satu upaya untuk peningkatan profesionalisme wartawan dan selanjutnya UKW  menjadi tanggungjawab perusahaan pers, harus juga dilakukan oleh organisasi wartawan. Komitmen wartawan untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah organisasi, harus terikat pula pada etika dan aturan yang ditetapkan organisasinya.

Standar Kompetensi Wartawan menyadiakan teori, indikator dan perangkat yang dapat menjadi acuan serta mempermudah kegiatan evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Kebijakan pengembangan karir dan pengelolaan sumberdaya kewartawanan, termasuk proses rekrutmen, bisa merujuk pada Standar Kompetensi Wartawan.

Upaya peningkatan profesionalisme wartawan, selain menjadi tanggungjawab perusahaan pers, harus juga dilakukan oleh organisasi wartawan. Komitmen wartawan untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah organisasi, harus terikat pula pada etika dan aturan yang ditetapkan organisasinya.

Dalam hal ini Standar Kompetensi Wartawan menyediakan instrumen yang dapat menjadi acuan bagi organisasi wartawan dalam melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan profesionalisme anggotanya. Dan pada akhirnya, anggota dan organisasinya bisa menjaga harkat dan martabat wartawan, dan memberantas penyalahgunaan profesi.

Penyusunan Standar Kompetensi Wartawan oleh komunitas pers berangkat dari komitmen agar kemerdekaan atau kebebasan pers memberi manfaat sebesar-besarnya kepada publik. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, sehingga praktik penyalahgunaan profesi wartawan dapat diminimalisir.

Standar kompetensi wartawan juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi atau lembaga pendidikan sebagai acuan dalam penyusunan silabus pelatihan atau kurikulum jurnalisme. 

Kedepannya, diharapkan wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, harus bersikap profesional dalam menulis berita dan ikut memerangi beritan hoax. (berbagai sumber- penulis wartawan tabloidbijak.com)