Berantas Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rencana Aksi Nasional

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 13 Desember 2018 09:13:01 WIB


Pemerintah kian intensif dan proaktif melakukan upaya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Usai menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah berencana menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), sebagaimana yang tertuang dalam lampiran Inpres tersebut.

Dalam konsepnya, rencana aksi nasional tersebut dikelompokkan dalam empat kategori yaitu a) Bidang pencegahan; b) Bidang Pemberantasan; c) Bidang Rehabilitasi; d) Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Pada bidang pencegahan, akan dilakukan sosialisasi dan informasi tentang bahaya P4GN serta menyelenggarakan Hari Remaja Internasional tingkat pusat dan provinsi, dan mendirikan 5 (lima) Pusat Informasi Edukasi Narkotika DI 5 (lima) wilayah rentan narkotika dan prekusor narkotika. Kegiatan ini nantinya akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dengan penanggungjawab Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masih dalam kategori pencegahan, juga akan dilaksanakan rencana aksi nasional dalam bentuk pelaksanaan tes urine pada seluruh ASN dan Calon ASN, pembentukan Satuan Tugas (Satgas)/Relawan Anti Narkotika dan pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti narkotika.

Di bidang pemberantasan, pemerintah telah menyiapkan beberapa rencana aksi dalam bentuk penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika atau tindak pidana pencucian uang terkait narkotika, pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan Pembentukan rumah tahanan narkotika.

Untuk bidang rehabilitasi, rencana aksi yang akan dilakukan diantaranya berupa penyediaan layanan rehabilitasi di setiap provinsi, kabupaten dan kota sert pendampingan anak korban, saksi, maupun penyalahguna narkotika.

Tak hanya itu, juga akan dilakukan survei prevalensi penyalahgunaan narkotika, penyediaan data terkait narkotika serta penyediaan aplikasi integrasi data terkait P4GN.

Untuk memastikan kesiapan daerah dalam pelaksanaan rencana aksi nasional ini, BNN menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 pada Rabu (21/11) lalu. Mengundang Ketua DPRD se- Indonesia, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesbangpol se- Indonesia, acara ini dibuka oleh Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, SH.

Dalam arahannya beliau mengatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dengan memberikan ruang seluas luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas ancaman penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dan stakeholder terkait jangan hanya dijadikan objek, namun juga harus berperan sebagai subjek, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Melalui rencana aksi nasional ini, pemerintah berharap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sehingga suatu saat nanti dapat benar benar terwujud masyarakat dan generasi muda Indonesia yang bebas dari narkotika.