PELAKSANAAN KEGIATAN FORUM ASISTENSI PENERAPAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS PROVINSI SUMATERA BARAT

Pendidikan () 21 Agustus 2013 17:00:00 WIB


PELAKSANAAN KEGIATAN FORUM  ASISTENSI PENERAPAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS PROVINSI SUMATERA BARAT

Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah suatu proses sistematis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP). Kajian ini dimaksudkan untuk memperbaiki proses analisis lingkungan yang sudah ada, yaitu khususnya mengenai AMDAL yang diterapkan pada berbagai program pembangunan.



Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 15, dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/program.
Maksud kegiatan Forum Asistensi ini merupakan tindaklanjut dari beberapa pertemuan terdahulu seperti Pertemuan yang di Fasilitasi Danida dan Bangda sejak tahun 2010, Sosialisasi KLHS 3 bulan lalu yang di Fasilitasi Bapedalda dan 2 hari ini akan kita susun bersama dan diharapkan daerah nanti bisa menindaklanjutinya.
Tujuan acara ini  agar tersusunnya dokumen KLHS RTRW/RPJMD  Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.
Penyusunan KLHS harus dilakukan secara Terintegrasi dengan mempertimbangkan lingkungan hidup keberlanjutan dalam penyusunan KRP, dan dapat memperkuat proses pengambilan keputusan atas KRP serta dapat membantu mengarahkan, mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada aras rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan.
Adapun prinsip dasar penyusunan  KLHS:
1.    Prinsip Keterkaitan, yaitu Keterkaitan Antar Daerah, Keterkaitan Antar Sektor, Keterkaitan Antar Institusi serta Keterkaitan Antar Hulu-Hilir
2.    PrinsipKeseimbangan; Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup
3.    Prinsip Keadilan. Keadilan antar berbagai kelompok masyarakat
Disamping itu dalam penyusunan KLHS tentu ada norma-norma yang diacu antara lain:
●    Sesuai kebutuhan;
●    Berorientasi pada tujuan;
●    Didorong oleh motif keberlanjutan;
●    Mempunyai lingkup yang komprehensif;
●    Relevan dengan kebijakan;
●    Terpadu;
●    Transparan;
●    Partisipatif;
●    Akuntabel; dan
●    Efektif-biaya.
●    Pendekatan KLHS: Partisipatif dan Integrasi.
●    Penyelenggara KLHS dapat memilih pendekatan integrasi yang sesuai berdasarkan pertimbangan:
-  Ketersediaan sumber daya dan waktu;
-  Intensitas ancaman terhadap keberlanjutan dan lingkungan.
Dalam penyusunan KLHS dapat memperkuat perencanaan pembangunan melalui :
1.    Identifikasi masalah-masalah lingkungan hidup dan kendala  pembangunan di wilayah studi.

2.    Menganalisis implikasi berbagai opsi perencanaan  terhadap lingkungan dan memberi rekomendasi untuk optimasi atau pengembangan berbagai alternatif yang berkelanjutan.

3.    Merekomendasikan langkah untuk minimisasi risiko lingkungan dan maksimalisasi manfaat, termasuk :
•    rekomendasi desain proyek dan studi AMDAL proyek bersangkutan,
Pada hari Pertama, dan hari kedua sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan dimana dibagi beberapa kelompok yang anggotanya terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota dengan memaparkan dari Dokumen KLHS dari RTRW yang telah disusun yang dibantu oleh Tim Teknis dari Provinsi, dan disertai dengan tanggapan dari Nara Sumber Pusat terhadap paparan dokumem tersebut, serta dilanjutkan dengan diskusi untuk penyelesaian pembuatan dokumen KLHS dari masing-masing Kabupaten/Kota yang belum selesai.
Tanggapan dari beberapa peserta dari Kabupaten/Kota tentang masukan dari Nara Sumber Pusat seperti:
Kejelasan dari penanggung jawab SKPD pelaksanaan dari Kegiatan KLHS ini karena menyangkut anggaran, jadi mohon kejelasan dari Pusat, serta bagaimana dengan dokumen KLHS kalau seandainya RTRW telah selesai di Perdakan.
Dan bagaimana menyakinkan pengambil kebijakan di Daerah terhadap penganggaran dari KLHS ini, apakah ada dasar hukum yang kuat dari Pusat, sehingga pengambil kebijakan di Daerah bisa mengerti dengan begitu pentingnya anggaran dari KLHS tersebut.
Demikian laporan dari Forum Asistensi Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kab/Kota se-Sumatera Barat, semoga dapat pergunakan sebagai bahan pertimbangan dan masukan selanjutnya.
Lampiran hasil kerja dari Peserta tentang Dokumen KLHS RTRW Kabupaten/Kota masing-masing.