Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 November 2018 08:46:24 WIB


Selasa (27/11), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menggelar sosialisasi pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) tahun 2019. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 142 orang perwakilan bawaslu kabupaten/kota ini menjelaskan secara lebih rinci tahapan tahapan penyelenggaran pemilu dan aturan aturannya.

Robert Kenedy, SP, SH, MH, narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan bahwa iklan penyiaran dan pemberitaan politik harus sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) pasal 11 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa program siaran politik harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Program siaran juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran,serta harus mengikuti peraturan perundang undangan terkait dan peraturan teknis lainnya.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa program siaran yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali dan hingga batas waktu tertentu tidak diindahkan, makan KPI akan melayangkan teguran administratif lainnya.

Disisi lain, narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Gebril Daulai mengatakan bahwa metode kampanye diantaranya pertemuan terbatas, penyebaran bahan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lainnya yang dikelola dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia mengharapkan agar tahapan kampanye yang telah difasilitasi oleh pemerintah ini dimanfaatkan secara maksimal agar masyarakat mengetahui secara jelas visi dan misi peserta pemilu 2019.

Terkait dengan program penyiaran politik, KPU mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan KPI tentang penayangan program kampanye. Pelaksanaan kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan juga melaporkan ke kepolisian daerah setempat.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, SH, MH menambahkan bahwa tugas tugas Bawaslu dalam tahapan kampanye adalah melakukan pencegahan, sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, maupun melakukan supervisi dan koordinasi antar lembaga serta peningkatan partisipasi politik masyarakat. Bawaslu juga berkewajiban melakukan pengawasan sepanjang tahapan kampanye dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini, Bawaslu berharap tingkat pelanggaran yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan khususnya pada masa kampanye dapat diminimalisir.