Badan Kesbangpol Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Pada Generasi Muda

Badan Kesbangpol Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Pada Generasi Muda

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 November 2018 11:20:35 WIB


Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya pada awal tahun 2018 lalu. Perda yang diinisiasi oleh Badan Kesbangpol Sumbar ini mencakup asas dan tujuan,  tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, termasuk partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan maupun pelaporan.penyalahgunaan narkotika di Sumbar.

Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar masyarakat mengetahui bahwa kini telah ada payung hukum yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, serta agar masyarakat merasa terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Di Sumbar, kegiatan ini dilaksanakan bagi generasi muda di kabupaten Dharmasraya. Sosialisasi ini digelar pada tanggal 26 November 2018 dan dibuka oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Bapak Amrizal Datuak Rajo Medan. Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum turut memberikan materi pada kegiatan tersebut. Dalam paparannya, beliau menghimbau generasi muda agar mampu meningkatkan potensi potensi positif dalam diri dan cermat memilih lingkungan dan pergaulan, agar tidak mudah terpengaruh untuk mencoba memakai narkotika dan zat terlarang lainnya. 

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia termasuk di Sumbar telah menjadi kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian dan penanganan serius. Lahirnya Perda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah fokus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika maupun penanganan penyalahgunaan barang terlarang tersebut secara serius.

Dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, pemerintah provinsi Sumbar berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar upaya upaya pencegahan maupun penanganan penyalahgunaan narkotika di Sumbar. 

Dengan adanya perda ini pula, pemerintah daerah berwenang untuk menjalin kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat Aaiktif lainnya dengan berbagai pihak yakni organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi dan juga melibatkan sukarelawan, perorangan dan badan hukum. Pemerintah daerah juga akan bermitra dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan narkotika Nasional serta melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. 

Dengan upaya upaya tersebut diatas, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengharapkan bisa maksimal dalam melakukan penyusunan program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.