Wagub Sumbar Inginkan Aksi Tegas Penanganan LGBT Di Lapangan

Wagub Sumbar Inginkan Aksi Tegas Penanganan LGBT Di Lapangan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Oktober 2018 14:23:22 WIB


Selasa (30/10), bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Sumbar, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Aam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, rumah sakit, dan instansi vertikal maupun sejumlah dinas dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat diantaranya Badan Kesbangpol Prov. Sumbar dan Satpol PP Sumbar terkait dengan penanganan prilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) di wilayah Sumbar.

Wagub mengatakan, ia tak menginginkan penanganan LGBT hanya sebatas rapat dan wacana, namun harus diikuti dengan action yang tegas dilapangan. Isu LGBT harus benar benar disikapi oleh pemerintah kabupaten/kota dengan aplikasi yang nyata di lapangan. Wagub juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencari strategi dan langkah yang tepat untuk mencegah berkembangnya prilaku menyimpang ini di Sumbar.

Sumbar merupakan provinsi yang menjunjung tinggi adat dan agama, sesuai dengan filosofi 'adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah", sehingga prilaku LGBT memang tidak bisa dibiarkan ada di wilayah ini. Wagub menambahkan, kedepannya akan ditunjuk suatu dinas untuk membidangi persoalan ini yang bertanggung jawab melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke seluruh kabupateb/kota hingga pelaporannya. Pemberantasan prilaku LGBT mesti tanpa pandang bulu, dan untuk mencegahnya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang menyeluruh.

Maraknya prilaku LGBT di Sumbar tak lagi bisa dianggap remeh. Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Prov. Sumbar, estimasi jumlah Lelaki Suka Lelaki (LSL) dan Waria pada tahun 2018 sudah mencapai 18.864 orang. Jika dibandingkan dengan hasil estimasi tahun 2016, angkanya berkisar sebanyak 15.105 dan ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

Secara umum, kondisi prilaku LGBT di Sumbar sudah masuk taraf mengkhawatirkan karena tak jarang pelaku tak lagi segan memamerkan perbuatan maupun komunitasnya melalui media sosial secara terang terangan. Prilaku LGBT kerap dilakukan di rumah kos maupun rumah sendiri/kontrakan. Pemerintah bisa melakukan upaya sidak ke berbagai tempat kos maupun rumah kontrakan dengan melibatkan Satpol PP dan memberi tindakan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Di sisi lain, Prof. Dr. dr. Armen Muchtar, Sp.FK dari RS. Dr. M. Djamil Padang mengatakan bahkan jika hanya satu orang saja yang terjangkit prilaku ini maka itu sudah termasuk masalah. Menurutnya, LGBT merupakan penyakit psikologis dan kelainan prilaku seksual yang bisa diobati dengan terapi, sosialisasi dan penyuluhan secara terus menerus. Pihaknya menyarankan agar pemerintah provinsi Sumatera Barat mengeluarkan edaran atau semacam peraturan yang mengharuskan pasangan yang hendak menikah melakukan tes kesehatan terutama untuk mendeteksi HIV dan penyakit kelamin.

Prof. DR. dr. Armen Muchtar, Sp. FK juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang seks dengan batasan batasan tertentu untuk anak anak. Agar kedepannya anak dapat memahami mana prilaku seks yang normal dan mana yang tidak. Ia juga menyarankan kepada Dinas Pendidikan Sumbar untuk dapat membuat edaran yang isinya untuk mengeluarkan siswa/mahasiswa dari sekolah/kampus apabila terbukti menjadi pelaku LGBT.

Sementara itu, Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menambahkan bahwa saat ini madrasah dan Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) kini juga banyak yang tidak lagi aktif sehingga anak anak kini mulai jarang yang menghabiskan waktu di masjid. Ia juga mengatakan agar pemerintah dapat memberi ruang bagi ulama untuk membantu mengatasi permasalahan ini, karena prilaku LGBT adalah prilaku yang sangat hina dan merupakan persoalan yang berat.

Ketua MUI Sumbar mengajak pemerintah nagari untuk aktif sehingga pemberantasan LGBT bisa dimulai dari nagari. Kita dapat membentuk peraturan nagari dengan melibatkan wali nagari, Badan Musyawarah Nagari, Kerapatan Adat Nagari, Pemuda, Bundo Kanduang dan majelis ulama. Senada dengan hal tersebut, Drs. M. Nasir, ketua LKAAM Sumbar, tindakan LGBT tersebut mesti diatasi dengan melakukan pembinaan terhadap adat, agama, akhlak dan budaya anak anak secara dini.

Tak hanya itu, pejabat Polda Sumbar yang ikut hadir pada rapat ini mengatakan, perlu dibuat undang undang khusus tentang penanganan dan pemberantasan LGBT sehingga penindakan hukumnya dilapangan bisa dilakukan dengan jelas dan tegas. Senada dengan hal tersebut, pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sumbar mengatakan bahwa kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum kepada pelaku LGBT ini apabila semua syarat bukti dan penyerahan kasus dari kepolisian telah clear.

Di akhir sesi, Kepala Satpol PP Sumbar, Zul Aliman, SE, MM menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan ke sejumlah tempat di Sumbar yang diduga menjadi tempat praktek asusila. Ia mengatakan, Perda tentang penanganan LGBT perlu segera dirampungkan.

Kedepannya, sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa akan dibuat sebuah peraturan nagari untuk penindakan pelaku LGBT dan penyusunan poin poin peraturan akan secepatnya dilakukan. Pemerintah juga akan menunjuk satu dinas untuk fokus mengkoordinir penanganan LGBT di Sumbar.