Hotel Inna Muara : Sosialisasi dan Assesment Penyelenggara Katalog Elektronik Lokal
Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 30 Oktober 2018 17:24:27 WIB
Padang, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Assesment Penyelenggara Katalog Elektronik Lokal di Hotel Inna Muara Padang tanggal 18 Oktober 2018.
Acara ini dihadiri oleh para KPA/PPK OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan para KPA/PPK OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Dalam kata sambutan Bpk. Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Prov. Sumbar, Bpk. Wardarusmen, SE.MM. Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Sehingga diperlukan pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang mendapat setoran, dalam beberapa tahun terakhir hal ini mulai berkurang sejak diadakannya pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) yaitu pengadaan barang atau jasa yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan pengadaan barang/jasa Pemerintah mulai lebih ditata dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pada Pasal 72 ayat (1) diamanatkan bahwa "Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elekrtronik lokal."
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan suatu aplikasi pengadaan katalog elektronik. Hal ini dilakukan LKPP adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Tujuannya untuk mendorong penggunaan Katalog Nasional, Katalog Sektoral serta Katalog Lokal sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, ketiganya memiliki peran yang berbeda. Salah satunya dimana Katalog Lokal perannya membantu membangkitkan peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada masyarakat daerah.
Dengan begitu cita-cita pembangunan nasional serta kemandirian ekonomi dapat bergerak dengan baik melalui sektor strategis ekonomi lokal yang ada.