Informasi Publik Harus Dikelola Dengan Baik
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 24 April 2018 19:15:51 WIB
Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, MM mengatakan informasi publik jika tak dikelola dengan baik, justru bisa menimbulkan kebuntungan. "Tidak menguntungkan, justru membuntungkan, bisa berimbas kepada jeratan hukum pula,” ujar Yudas saat membuka Sosialisasi SK Pembentukan PPID di badan publik Pemkab Kepulauan Mentawai, Senin (23/4). Apalagi kondisi sekarang saat informasi menjalar sampai ke kamar tidur, dan itu diomongin tanpa batas, bahkan menginfokan yang tidak kewenangannya lalu viral. “Kalau hoax, ujaran kebencian, SARA atau mencemarkan nama baik seseorang bisa dijerat hukum lewat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),”jelas Yudas. Sehingga kata Yudas, pihaknya sudah koordinasi dengan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya terkait informasi hoax di media sosial. “Kapolres sudah pastikan kalau ada informasi hoax, SARA dan ujaran kebencian pasti diproses hukum,” ucapnya. Sementara itu, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi pastikan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah membentengi badan publik terkait apa yang diungkap Bupati Kepulauan Mentawai. “UU 14 tahun 2008, pasal pemidanaannya menegaskan informasi publik disalahgunakan bisa dipidana dengan sifat delik aduan,” ujar Adrian. Tapi yang pasti ada kemauan dan niat dulu dari kepala daerah untuk keterbukaan informasi publik. “Berdayakan PPID Utama dan PPID Pembantu dulu, serta pastikan SOP pelayanan informasi publik, susun Daftar Informasi Publik berdasarkan Permendagri RI nomor tahun 2017,” jelas Adrian. Pada sosialisasi yang dilaksanakan Diskominfo Mentawai ini juga menghadirkan pembicara Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal dan PPID Utama dari Pemprov Sumatera Barat, Indra Sukma serta diikuti seluruh PPID Pembantu di Kepulauan Mentawai.